KPPN Klaten sebagai insatnsi vertikal Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi menyalurkan dana APBN untuk keperluan belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah. Wilayah Kerja KPPN Klaten adalah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Selama lima tahun terakhir, Pagu Dana APBN Yang dikelola KPPN Klaten terus Meningkat. Pada tahun 2020 APBN yang dikelola KPPN klaten sebesar 2,18 Triliun, menurun di Tahun 2021 menjadi 2,03 Triliun. Hal ini seiring penurunan kondisi ekonomi yang diakibatkan suasana covid-19.
Perlahan namun pasti, seiring pemulihan ekonomi, pagu dana APBN yang dikelola KPPN Klaten ditahun 2022 meningkat menjadi 2,32 Triliun, juga disebabkan KPPN mulai menyalurkan dana Transfer ke Daerah untuk DAK Non Fisik. Di Tahun 2023 dan 2024 serta 2025 meningkat menjadi 5,18 triliun dan 5,45 trilun serta 5,07 triliun. Hal ini disebabkan KPPN sebagai Bendahara Umum Negara didaerah diberikan kepercayaan untuk juga menyalurkan Dana transfer kedaerah Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Fiskal.
Tabel Perkembangan Pagu Dana APBN Yang dikelola KPPN Klaten sebagai berikut :



Ditahun 2024, pagu dana meningkat dari tahun 2023, yang disebabkan terutama dengan adanya perhelatan Pemilu Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah di tahun 2024. Sedangkan tahun 2025 pagu masih lebih rendah dari 2024, salah satunya disebabkan adanya Gerakan efisiensi, akan tetapi menjelang akhir tahun biasanya akan meningkat, tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan politik.
Di Indonesia, kebijakan berkenaan dengan APBN sangat berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan ekonomi. APBN berfungsi untuk merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan perkembangan domestic dan internasional, dan tentu harus mendukung agenda pembangunan. Beberapa fungsi utama APBN yaitu sebagai stabilisasi, alokasi dan distribusi.
Sebagai Shock Absorber (stabilisasi) APBN diwujudkan dalam Anggaran perlindungan sosial (perlinsos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Paket Sembako.
Sebagai Agen pembangunan (alokasi), APBN dipergunakan untuk Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur seperti belanja pendididkan dan kesehatan, penambahan Gedung sekolah, pembangunan jalan tol, pembangkit listrik dan bandar udara.
Sebagai solusi kesejahteraan rakyat (Distribusi), APBN diwujudkan dalam Anggaran berdimensi pemerataan langsung atau tidak langsung seperti subsidi BBM dan Non BBM, pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan, dan operasi pasar.
APBN Tahun 2025 disusun dengan mempertimbangkan faktor global dan dilandaskan pada bauran kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk Visi Indonesia Emas 2045, serta memberikan ruang untuk pelaksanaan program pemerintahan selanjutnya. HaI tersebut diperlukan agar peralihan pemerintahan dapat dilakukan secara lancar pada masa transisi. Kebijakan fiskal yang disusun diharapkan dapat menjawab tantangan, baik struktural maupun siklikal, yang berasal dari global dan domestik.
Wujud nyata kebijakan APBN yang mengarah mewujudkan tujuan bernegara, kita harapkan tidak terjadi blunder dan hanya menguntungkan Sebagian kelompok masyarakat saja. Mari kita kawal Bersama.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten














