Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2026 setelah memenuhi ketentuan antara lain DIPA tahun anggaran 2026 telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Sisa dana UP/TUP Tunai tahun anggaran 2025 telah disetor ke Kas Negara; dan Satker telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan melakukan rekonsiliasi kas di Bendahara Pengeluaran pada laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Dalam hal LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran 2025 belum diselesaikan oleh Satker, pengajuan permohonan UP tahun anggaran 2026 dilampiri dengan Surat Pernyataan dari KPA yang berisi Satker akan segera menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pengajuan permohonan persetujuan besaran UP oleh Satker ke KPPN dengan melampirkan dokumen Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP dan Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (Belanja 51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayaran (UP, LS, KKP.
Penyelesaian kewajiban tahun 2025 juga menjadi syarat pengajuan UP 2026 yaitu Status pelaporan data capaian output bulan Desember 2025 pada OMSPAN “Telah Terkonfirmasi dan telah valid.
Untuk menjamin semua pejabat perbendaharaan telah bersertifikat, satker juga harus melampirkan Salinan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yg masih berlaku; Salinan Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).
Juga SK Pejabat Pengelola Keuangan Satker Tahun 2026 (apabila terdapat pergantian pejabat pengelola keuangan) atau surat pemberitahuan tidak ada perubahan pejabat pengelola keuangan dari T.A. 2026 (apabila tidak terdapat pergantian pejabat pengelola keuangan Satker).
Bagi satker yang wajib KKP (yang mengajukan UP lebih 20 juta) juga harus melampirkan Salinan (fotocopy) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang telah dimiliki Satker dan keterangan/informasi besaran plafon KKP tersebut. Bagi satker yang menginginkan perubahan proporsi UP Tunai dan KKP selain 60 banding 40, harus melampirkan Surat persetujuan perubahan proporsi UP Tunai/KKP dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah (jika ada).
Untuk menjamin Implementasi Digitalisasi Pembayaran, satker juga harus melampirkan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa Satker akan melaksanakan transaksi menggunakan marketplace-digipay secara rutin minimal sekali dalam satu bulan dan mengaktifkan serta menggunakan transaksi CMS dari rekening virtual yang dimiliki oleh Satker.
Permohonan Persetujuan UP KKP (Form sakti) yang telah ditandatangani dan Surat Pernyataan Uang Persediaan (Form sakti) yang telah ditandatangani.Dokumen sebagaimana tersebut disampaikan dalam satu file softcopy melalui aplikasi SAKTI beserta Surat permohonan persetujuan besaran UP KKP.
Kepala KPPN dalam memberikan persetujuan besaran UP Satker memperhatikan 1) BesaranUPyangdikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam DIPA; 2) Besaran UP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kepala KPPN dalam memberikan persetujuan besaran UP agar terlebih dahulu melakukan pengujian besaran UP Tunai yang akan diberikan dengan melihat kebutuhan UP Satker pada tahun sebelumnya. Pengujian besaran UP dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan tingkat efisiensi UP Tunai.
Formula Perhitungan Tingkat Efisiensi UP Tunai adalah Eup=(30/ Rata − rata durasi antar GUP Tunai (atau GUP Tunai dengan UP Tunai), dalam hari) dikalikan Rata – rata Persentase (%) GUP Tunai terhadap UP Tunai.
Kategori UP yaitu tidak efisien kurang dari 80%, Efisien (80%- 120%) dan Sangat Efisien (>120%). Kategori UP Efisien (80%- 120%) dan Sangat Efisien (>120%), maka besaran UP Tunai dapat mengikuti besaran UP Tunai tahun sebelumnya. Kategori UP tidak Efisien diberikan UP sebesar Tingkat Efisiensi UP Tunai x Total Besaran UP Tunai sebelumnya.
Kepala KPPN agar mendorong penggunaan KKP untuk percepatan penyerapananggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran mengenai Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Penulis Sumadi














