Hari anti korupsi atau lebih dikenal dengan Hakordia adalah hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen melawan korupsi di seluruh dunia. Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hakordia tahun ini mengambil tema “satukan aksi, basmi korupsi”. Dengan tema ini diharapkan seluruh elemen bangsa dapat Bersatu dalam gerakan kolektif dan berkelanjutan untuk melawan korupsi.
Indonesia juga ikut dalam peringatan Hakordia. Peringatan hakordia diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat edaran KPK nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan Hari AntiKorupsi Sedunia Tahun 2025, Pimpinan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelenggarakan peringatan Hakordia. Ditjen Perbendaharaan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan nota dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-4204/PB.1/2025 tanggal 17 November 2025 hal Penyampaian Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025. Dua surat inilah yang menguatkan KPPN Klaten menyelenggarakan serangkaian kegiatan Hakordia.

Diawali dengan Road To Hakordia, KPPN Klaten mengikuti kegiatan internalisasi dan eksternalisasi anti korupsi. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dengan narasumber dari Penyuluh anti korupsi sertifikasi (PAKSI) KPK dan Komunitas Penyuluh anti Korupsi dan Ahli Pembangunan Integritas (Kompak API) Jawa Tengah. Sosialisasi antikorupsi dilakukan tak hanya dengan menyampaikan materi juga melalui permainan. Pada puncak pelaksanaan peringatan Hakordia 9 Desember 2025, KPPN Klaten meluncurkan film pendek. Film ini bertemakan anti korupsi dan benturan kepentingan. Film pendek berjudul proyek diunggah di akun youtube KPPN Klaten dan media sosial KPPN Klaten. Dengan adanya film ini, KPPN Klaten berharap dapat memberikan edukasi pada satuan kerja mitra KPPN Klaten khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Rangkaian kegiatan hakordia ditutup dengan internalisasi penguatan integritas. Dengan undangan dari kepala KPPN Klaten Nomor 267/KPN.1410/2025 tanggal 10 Desember 2025 hal Undangan Gugus Kendali Mutu Penguatan Integritas dan Optimalisasi Pengendalian Intern, KPPN Klaten melaksanakan kegiatan ini. Kepala KPPN Klaten menjadi narasumber dalam GKM ini. Pengelolaan saluran pengaduan dan perlindungan saksi menjadi tema yg diangkat dalam kegiatan ini. Tema ini diambil untuk mencegah para pegawai melakukan korupsi maupun gratifikasi dan untuk menciptakan lingkungan yang saling menjaga.
Integritas menjadi benteng utama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Berawal dari diri sendiri perubahan itu dapat menginspirasi lingkungan sekitar. Berani jujur hebat.
Penulis Ragil Panca Komalasari, Pelaksana pada KPPN Klaten














