Dasar Peraturan
Telah dierbitkan PMK 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, mencabut peraturan sebelumnya PMK 109 Tahun 2023.
Pengertian
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Penggunaan RPATA
Mekanisme RPATA digunakan untuk pekerjaan LS Kontraktual (telah terdaftar pada SPAN) dengan sumber dana selain PNBP BLU. Sehubungan dengan kesiapan sistem informasi, maka untuk kontrak dengan mata uang asing belum dapat menggunakan mekanisme RPATA.
Pekerjaan yang memenuhi persyaratan menggunakan mekanisme RPATA merupakan pekerjaan dari kontrak yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme LS Kontraktual, tidak terbatas pada nilai kontrak, walau nilai pekerjaan s.d. Rp50 juta juga menggunakan mekanisme RPATA.
SPM Penampungan
Penyampaian SPM Penampungan untuk pekerjaan yang belum diselesaikan dari tanggal 23 Desember s.d. 31 Desember 2025, diajukan ke KPPN mulai tanggal 17 s.d. 23 Desember pada jam kerja.
PPK menghitung: a) sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, atau b) perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan c) termasuk porsi pekerjaan pemeliharaan
SPM Pembayaran Kepada Penyedia
SPM Pembayaran diajukan ke KPPN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST.
Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM Pembayaran. Pembayaran kepada Penyedia dilakukan pada saat: a. pekerjaan terselesaikan 100%; atau b. pekerjaan tidak selesai.
Terhadap pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, pada saat prestasi pekerjaan tersebut tercapai 100% (PHO), pembayaran dilakukan sebesar 100% disertai dengan jaminan pemeliharaan
Terhadap Pembayaran kepada konsultan pengawasan konstruksi fisik gedung negara sebesar 100% pada tahap konstruksi fisik Provisional Hand Over (PHO), dapat dilakukan dalam hal penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran/ Jaminan Lainnya dengan ketentuan: a) paling sedikit sebesar 10% dari nilai kontrak, b) mempunyai masa berlaku paling singkat sampai dengan batas akhir masa pemeliharaan dari pelaksanaan konstruksi fisik; c) Jaminan tersebut dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
Pengajuan SPP/SPM Pembayaran hanya dilakukan dalam 1 kali kesempatan.
Terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan di tanggal 31 Desember 2025 namun dilanjutkan penyelesaiannya ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, maka prestasi yang telah dicapai s.d. tanggal 31 Desember 2025 belum dapat diajukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran atas pekerjaan tersebut, dilakukan secara sekaligus pada saat batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir.
Penihilan RPATA atas Pekerjaan yang tidak terselesaikan.
Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening Khusus, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan SPM Penihilan.
Atas pengajuan SPM Penampungan yang diajukan setelah tanggal 23 Desember 2025 dan SPM Pembayaran/Penihilan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST dapat diterima oleh KPPN setelah mendapatkan persetujuan atas SPM di luar batas waktu dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau Direktur Sistem Perbendaharaan.
Pemberian kesempatan
Atas pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya maksimal 2 (dua) kali dengan akumulasi paling banyak 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Diantaranya untuk 23 pekerjaan tertentu deberbai K/L dan 6 pekerjaan tertentu pada BLU sebagaimana dalam Lampiran PMK 84 tahun 2025. Misalnya Pekerjaan Makan Bergizi Grattis di Badan Gizi Nasional.
Selain itu pekerjaan Kontraktual dengan syarat i) kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2025; ii) termasuk kategori kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada tahun terakhir; iii) untuk pekerjaan konstruksi, telah terselesaikan minimal 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember 2025.
Terhadap pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan ke tahun berikutnya, Penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retur
Dalam hal terjadi retur SP2D Pembayaran yang terjadi pada 2025, surat ralat/SPPK diterima KPPN paling cepat tanggal 02 Januari 2026. Sedangkan yang terjadi pada 2026 diselesaikan paling lama sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan berikutnya.
RPATA BLU
Mekanisme RPATA BLU digunakan untuk pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran pada Satker BLU.
Dalam rangka kebutuhan pendanaan pekerjaan yang diberikan kesempatan, pemimpin BLU melakukan pembukaan RPATA BLU dengan menyampaikan permohonan persetujuan pembukaan kepada Kepala KPPN dengan dilampiri keterangan penutupan RPATA BLU tahun sebelumnya paling lambat tanggal 29 Desember 2025 pada jam kerja.
Pengisian RPATA BLU
Satker BLU melakukan pemindahbukuan dana dari rekening operasional BLU ke RPATA BLU paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Atas pemindahbukuan dana ke RPATA BLU, Satker BLU melakukan pengesahan belanja melalui pengajuan SP3B BLU ke KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2026 pada jam kerja dan diajukan terpisah dengan SP3B BLU untuk pengesahan pendapatan dan belanja lainnya.
Pembayaran kepada Penyedia BLU
Dilakukan atas penyelesaian atau kemajuan penyelesaian pekerjaan berdasarkan BAST/BAPP dari PPK; dan/atau termasuk penerimaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Satker BLU mengajukan pengesahan pendapatan melalui SP3B BLU ke KPPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penihilan RPATA BLU
Satker BLU menyampaikan pengesahan pendapatan pengembalian belanja BLU TAYL melalui pengajuan SP3B BLU ke KPPN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAPP atau setelah akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Akuntansi dan Pelaporan
Atas kontrak yang diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya, Satker agar tidak melakukan pendetilan aset dan/atau persediaan terlebih dahulu. Pendetilan dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa perekaman progres telah sesuai dan jadwal rekonsiliasi awal tahun berikutnya, telah terbit. Untuk menghindari ketidaktepatan, Satker agar berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja, Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau Direktorat Akuntansi dan Pelaporan.
Dalam menyusun laporan keuangan, berpedoman pada PMK mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk Satker yang menggunakan RPATA atau PMK mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU untuk Satker yang menggunakan RPATA BLU.
Penulis : Sumadi














