Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Mengenal Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu jenis dari dana Transfer ke Daerah (TKD). Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengu.rangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pagu dan Jenis DBH

Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya. Secara Garis Besar DBH terbagi menjadi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

DBH pajak terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  3. Cukai hasil tembakau.

 DBH sumber daya alam terdiri atas:

  1. kehutanan;
  2. mineral dan batu bara;
  3. minyak bumi dan gas bumi;
  4. panas bumi; dan
  5. Perikanan

Selain DBH diatas, Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya. DBH lainnya bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya. DBH lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Salah satu DBH Lainnya yaitu Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Penghitungan DBH

Berdasarkan pagu DBH, alokasi DBH per Daerah provinsi/kabupaten/kqta dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:

  1. 9O% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil dan
  2. 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.

Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil.

Persentase pembagian DBH dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.

DBH Pajak Penghasilan

DBH Pajak Penghasilan merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DBH Pajak Penghasilan ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).

Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri.

DBH Pajak Bumi dan Bangunan

DBH Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.

DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%o (enam belas koma dua persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
  3. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).

DBH cukai hasil tembakau

DBH cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 37o (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah dibagikan kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah lainnya yang meliputi: '

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar O,8% (nol koma delapan persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).

DBH cukai hasil tembakau digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DBH sumber daya alam kehutanan

DBH sumber daya alam kehutanan bersumber dari penerimaan:

  1. iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
  2. provisi sumber daya hutan; dan
  3. dana reboisasi.

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil, dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan:

  1. iuran tetap; dan
  2. iuran produksi.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80%o (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar L2% (dua belas persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi

DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

DBH sumber daya alam minyak bumi, yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (dua persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen);
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

DBH sumber daya alam minyak bumi, yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

DBH sumber daya alam gas bumi, yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen);
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

DBH sumber daya alam panas bumi

DBH sumber daya alam panas bumi bersumber dari:

  1. iuran tetap; dan
  2. iuran produksi.

DBH sumber daya alam panas bumi, termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

DBH sumber daya alam panas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar l2%o (dua belas persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar l2% (dua belas persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

DBH sumber daya alam perikanan

DBH sumber daya alam perikanan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.

DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.

Penulis : Sumadi, Sumber UU HKPD

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
512838
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search