Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Mengenal Dana Alokasi Umum

Dana Transfer Daerah yang umum diketahui masyarakat diantaranya yaitu DAU. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

Pagu DAU

Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. kemampuan Keuangan Negara;
  3. pagu TKD secara keseluruhan; dan
  4. target pembangunan nasional.

Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antd.ra provinsi dan kabupaten /kota.

Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.

Celah Fiskal

DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun anggaran. Celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah.

Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyetenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Potensi pendapatan Daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.

Kebutuhan pendanaan Daerah

Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dihitung berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan dan dikalikan dengan faktor penyesuaian, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Satuan biaya dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan adalah jumlah target penerima layanan, seperti jumlah penduduk atau jumlah siswa, dan kesenjangan tingkat kebutuhan infrastruktur dasar dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Faktor penyesuaian adalah indikator yang memperhatikan antara lain luas wilayah, karakteristik wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi.

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah diperoleh dari lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAU Provinsi

DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.

Bobot provinsi dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.

Dau Kabupaten/Kota

DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota dalam kelompok berdasarkan karakteristiknya.

Bobot kabupaten/kota dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total celAh fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok berdasarkan karakteristiknya.

Penggunaan DAU

DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.

Penggunaan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

DAU yang ditentukan penggunaannya

DAU yang ditentukan penggunaannya diantaranya untuk :

  1. Dukungan Penggajian PPPK
  2. Dukungan Pembangunan Sarana
  3. Dukungan Bidang Pendidikan
  4. Dukungan Bidang Kesehatan.
  5. Dukungan Bidang Pekerjaan Umum
  6. Dukungan THR dan Gaji Ketiga

 

Penulis : Sumadi, sumber : UU HKPD, dll

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
512845
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search