Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Tujuan Alokasi DAK
DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
- mencapai prioritas nasional;
- mempercepat pembangunan Daerah;
- mengurangi kesenjangan layanan publik;
- mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
- mendukung operasionalisasi layanan publik.
Kebijakan Pemerintah dalam alokasi DAK didasarkan pada:
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana kerja pemerintah;
- kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- arahan Presiden; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan dan pengalokasian DAK dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya. DAK ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara. DAK dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
Jenis DAK
DAK terdiri atas:
- DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;
- DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
- hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan DAK Fisik
DAK Fisik dibedakan menjadi 4 Jenis yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Fisik Afirmasi dan DAK Fisik Tambahan
Penggunaan DAK Fisik terbagi menjadi beberapa bidang dan Sub Bidang.
- Pendidikan:PAUD, SD, SMP, SKB, dan sarana pendidikan lainnya.
- Kesehatan dan KB:Rumah sakit rujukan/pratama, puskesmas, dan sarana kesehatan.
- Infrastruktur Konektivitas:Jalan, jembatan, dan transportasi perairan/pedesaan.
- Infrastruktur Dasar/Lingkungan:Air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman.
- Ekonomi dan Pertanian:Pertanian, irigasi, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah (IKM), pasar, serta pariwisata.
- Energi & Kehutanan:Energi skala kecil dan pengelolaan lingkungan hidup/kehutanan
Jumlah Bidang dan Sub Bidang tergantung alokasi masing-masing Kabupaten/kota.
Penggunaan DAK Non Fisik
- BOSP : BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan
- Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah (TPG)
- Dana Tambahan Penghasilan ASN Daerah
- Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas
- Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum
- Dana Pelayanan Kepariwisataan
- Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Budaya
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
- Dana Fasilitasi Penanaman Modal
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah
- Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) Pertanian
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Pangan
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Pertanian
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan
- Dana BOK Tunjangan Khusus Dokter
Penulis : Sumadi, Sumber : UU HKPD dan lainnya














