Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Mengenal Dana Desa dan Insentif Fiskal

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.

Alokasi Dana Desa

Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undanghn mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.

Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Dana Desa

Secara garis besar dana desa dipergunakan untuk penyaluran yang bersifat Earmark (ditentukan penggunaannya) dan nonearmark.

Dana yang sudah ditentukan penggunaannya misalnya untuk BLT dan non BLT. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT sudah tercantum dalam alokasi dana desa. Dana non BLT dipergunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengendalian stunting, program pengendalaian akibat Iklim, program pengembangan potensi desa, penyediaan sarana terkait TI desa, dan program padat karya.

 Insentif Fiskal

Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

Kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.

Penulis : Sumadi, sumber UU HKPD dan lainnya

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
512851
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search