Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

SEKILAS TENTANG DANA TUNJANGAN GURU ASN DAERAH

Dana tunjangan guru ASN Daerah merupakan DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan pada guru ASN Daerah. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri dari

  1. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang disebut juga Dana TPG ASN Daerah merupakan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang disebut juga Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang disebut juga TKG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintah Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang Pendidikan.

Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dirancang untuk tujuan nasional yaitu:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia;
  • Memotivasi kinerja Profesional;
  • Menunjang mutu Pendidikan secara keseluruhan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 pasal 35 ayat 2, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan. Berikut adalah alur penyaluran tunjangan guru ASN Daerah:

  1. Guru

Guru menginput data setiap ada perubahan data (contohnya : Satuan administrasi pangkal, beban kerj, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, dll).

  1. Dinas Pendidikan

Melakukan cek validitas dari data yang sudah diinput oleh guru dan menyetujui hasil validitas untuk diteruskan pada Kemendikbud.

  1. Kemendikbud

Menerbitkan surat rekomendasi penyaluran dana tunjangan guru ASN Daerah setelah melakukan validasi dan upload data supplier penerima dana tunjangan guru ASN Daerah yang akan masuk ke dalam rekomendasi penyaluran. Mengunggah ADK dan surat rekomendasi penyaluran pada aplikasi OMSPAN TKD

  1. DJPK

Melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran dana tunjangan guru asn daerah yang disampaikan Kemendikdasmen. Menyetujui/ menolak ADK dan surat rekomendasi yang sudah diunggah oleh Kemendikdasmen. Proses persetujuan dilakukan dengan menerbitkan nota dinas rekomendasi penyaluran dan mengirim ADK rekomendasi penyaluran pada OMSPAN

  1. PA DJPB

Mereviu dan membandingkan data rekomendasi pada aplikasi OMSPAN TKD dengan data dari DJPK. Kemudian menyetujui/menolak ADK dan Nota Dinas rekomendasi penyaluran dana tunjangan guru asn Daerah yang diunggah DJPK. Proses persetujuan dilakukan dengan approval dan mengirim ADK Rekomendasi Penyaluran pada OMSPAN TKD.

  1. KPPN

Memantau adanya nota dinas rekomendasi penyaluran pada Aplikasi OMSPAN TKD. Memverifikasi dan membandingkan nota dinas rekomendasi penyaluran dana tunjangan guru ASN Daerah dari DJPK dengan data rekomendasi penyaluran pada Aplikasi OMSPAN TKD yang telah disetujui DJPK. Menerbitkan SPM dan memproses SP2D dana tunjangan Guru ASN Daerah.

  1. Guru

Menerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah melalui rekening yang didaftarkan.

Setelah mengetahui alurnya, Guru-Guru perlu memperhatikan kebenaran dan kesesuaian nomer rekening saat pendaftaran dan menjaga rekening tetap aktif agar  tidak terjadi retur.
pembahasan mengenai retur akan kita lanjutkan pada sesi selanjutnya.

 

Penulis : Ragil Panca Komalasari

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
530239
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search