Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, Dan Penyampaian Laporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi dilaksanakan secara internal dan eskternal satker.
Rekonsiliasi internal terdiri dari: a. Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Bendahara; b. Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Persediaan dan/atau modul Aset Tetap; dan/atau c. Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Piutang.
Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah, Dilaksanakan setiap 14 periode yaitu Januari s,d Desember dan peroide Unaudited dan Audited.
Elemen data yang dilakukan rekonsiliasi yaitu meliputi: a. Pagu belanja; b. Belanja; c. Pengembalian belanja; d. Estimasi pendapatan; e. Pendapatan bukan pajak; f. Pengembalian pendapatan bukan pajak; g. Pengembalian pajak; h. Mutasi Uang Persediaan; i. Kas di Bendahara Pengeluaran; j. Kas pada Badan Layanan Umum; k. Kas Lainnya di K/L dari Hibah; l. Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga.
Hasil Rekonsiliasi
Hasil Rekonsiliasi adalah Surat Hasil Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat SHR, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa proses Rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau telah memenuhi kriteria untuk diterbitkan.
Penerbitan SHR diatur dengan ketentuan: a. diterbitkan secara otomatis oleh sistem dalam hal hasil rekonsiliasi pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisih data; atau b. diterbitkan dengan persetujuan KPPN dalam hal secara ketentuan memenuhi kriteria tertentu.
Penerbitan SHR setelah satker melaksanakan tutup periode modul persediaan, modul aset tetap, (modul piutang), dan modul GLP secara permanen pada aplikasi Sakti satker.
Satker Pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara terpusat melakukan rekonsiliasi terpusat. Hasil dari rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat.
Sanksi tidak melakukan atau tidak menyelesaikan Rekonsiliasi
Dalam hal UAKPA/UAKPABUN tidak melakukan dan/atau menyelesaikan rekonsiliasi sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, maka KPPN dapat: a. menolak SPM yang diajukan oleh Satker; atau b. membatasi kewenangan user pejabat pengelola keuangan pada Aplikasi SAKTI.
Penulis : Sumadi














