Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

PUBLIKASI

INFORMASI DAN PENGUMUMAN

Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited

Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga periode Audited 2025 merupakan laporan pertanggungjawaban akhir atas suatu informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja Kementerian/Lembaga sampai dengan tingkat satuan kerja atas APBN yang amanahi. Amanah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan saja, melainkan terdapat unsur penting lainnya. Salah unsur tersebut adalah kepatuhan satuan kerja hingga Kementerian/Lembaga atas pengelolaan keuangan yang baik dan  tercarmin dalam laporan keuangan yang disusun.

Sebagai sebuah instansi yang bertanggungjawab atas pengeloaan APBN, perlu menyadari bahwa pertanggungjawaban tidak hanya di internal saja. Melainkan karena era keterbukaan publik, masyarakat saat ini menuntut tahu atas kinerja pemerintahnya karena sadar bahwa negara ini perlu diawasi dan dikelola bersama-sama sesuai dengan perannya masing-masnig.

Laporan keuangan Audited sebagai bentuk laporan akhir di level Kementerian/Lembaga perlu mengatur dalam hal penyusunan dan penyelesaiannya sesuai dengan syarat serta kaidah laporan keuangan yang baik. Untuk itu dalam hal penyampaian laporan keuangan di tingkat Kementerian/Lembaga dari periode unaudited ke audited, Kementerian/Lembaga serta satuan kerja diberikan waktu untuk melakukan perbaikan laporan, salah satunya adalah kaitannya dengan pencatatan maupun kesesuaaian penggunaan akun atau kodefikasi tertentu yang telah dipatenkan oleh pemerintah. Dimana salah satu institusi yang berperan dalam hal penentuan kodefikasi berupa akun adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dibawah naungan Kementerian Keuangan.

Atas keterbatasan waktu penyesuaian tersebut, di tahun 2026 penyelesaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga periode Audited 2025 melalui Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-86/PB/2026 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited,  yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, disampaikan sejumlah ketentuan pelaksanaan yakni sebagai berikut:

  1. Pengaturan koreksi data/transaksi dengan ketentuan sebagaimana berikut:
    1. Koreksi data LKKL Tahun 2025 Unaudited yang mengakibatkan perubahan data SPAN dan SAKTI dapat dilakukan sampai dengan tanggal 6 Mei 2026;
    2. Koreksi data LKKL Tahun 2025 Unaudited yang hanya mengakibatkan perubahan data SAKTI dapat dilakukan sampai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh masing-masing unit konsolidator K/L dengan memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited;
    3. Seluruh koreksi data/transaksi LKKL Tahun 2025 Unaudited harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK RI pada masing-masing K/L;;
    4. Koreksi data/transaksi yang mengakibatkan perubahan data SPAN diajukan kepada unit Kementerian Keuangan terkait sesuai kewenangannya dengan melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L.
  2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-12/PB/2026 tanggal 13 Januari 2026 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2025 serta Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Negara, penyampaian asersi final LKKL Tahun 2025 (LKKL Tahun 2025 Audited) serta surat representasi dari K/L kepada Tim Pemeriksa LKKL paling lambat tanggal 8 Mei 2026.
  3. Penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited agar memedomani hal-hal sesuai dengan Surat S-86/PB/2026 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited

Atas pengaturan tersebut kami berharap agar seluruh satuan kerja baik di level Kementerian/Lembaga hingga satuan kerja berpedoman kepada surat dimaksud agar pelaksanaan pelaporan keuangan LK/KL Audited 2025 berjalan dengan baik, dan laporan yang disampaikan telah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntnasi sehingga laporan keuangan memenuhi   syarat kualitatif yakni relevan, dapat dipahami, andal, netral, tepat waktu, serta dapat diperbandingkan.

 

Ditulis Oleh Prima Rahmita (KPPN Klaten)

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
533038
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search