Halo Sobat Tangguh!
Pada hari Kamis (13/03) lalu, KPPN Kuala Tungkal berkolaborasi dengan KPP Kuala Tungkal mengadakan kegiatan NgoBar 143 Edisi Ketiga dengan tema "Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja". Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Penerapan PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menyebabkan adanya penyesuaian atas pelaksanaan pungutan, penyetoran, hingga pelaporan perpajakan melalui aplikasi Coretax dan SAKTI.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas agar mudah diakses oleh semua Wajib Pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, e-Bupot, pembayaran dan sebagainya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.
Sedangkan pada Aplikasi SAKTI, atas transaksi pembayaran oleh pemerintah yang menurut ketentuan
perpajakan dikenakan pajak, Satuan Kerja wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Terdapat perubahan penggunaan akun pemotongan/pemungutan pajak oleh BP/BPP yakni ke akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit). Sehingga, diperlukan adanya penyesuaian proses pencatatan pada Aplikasi SAKTI.
Kegiatan Penyampaian Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja melalui Aplikasi Coretax dan Aplikasi SAKTI menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban perpajakan dalam organisasi. Melalui kegiatan ini, operator satuan kerja diberikan wawasan terkait cara penggunaan aplikasi Coretax dan SAKTI secara efektif, sehingga dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pencatatan dan pelaporan pajak.
#KPPNKualaTungkalTANGGUH
#InTress
#InTressHAnDAL