Kuala Tungkal, 11 Maret 2025 - Pada hari Selasa,11 Maret 2025 KPPN Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Ngobar143#Edisi 2 “Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2025." Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dengan memedomani Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN. Kegiatan ini diikuti oleh BKAD/Bakeuda, APIP, dan OPD Pengelola DAK Fisik lingkup Kab. Tanjung Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur.
Kepala KPPN Kuala Tungkal, Yongki Andrea menyampaikan di tengah isu efisiensi yang erat di telinga kita, Penyaluran DAK Fisik TA 2025 tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian dan pencadangan pada beberapa subbidang dengan besaran alokasi penyesuaian sesuai dengan KMK 29 tahun 2025. Pada tahun 2025 jumlah pagu setelah pencadangan untuk Kab. Tanjung Jabung Barat senilai Rp16.494.303.000 yang terdiri atas lima subbidang dan Kab. Tanjung JabungTimur senilai Rp19.304.354.000 yang terdiri atas tujuh subbidang.
Penyaluran DAK Fisik TA 2025 masih tetap memedomani PMK Nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK Fisik, dimana relatif tidak terdapat perubahan secara substansi dibandingkan penyaluran DAK Fisik TA 2024. Terjadi diskusi yang menarik dan interaktif antara KPPN Kuala Tungkal dan Pemda. Kegiatan ini menghasilkan komitmen dari Pemerintah Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur, terutama pihak yang terlibat baik dari BKAD/Bakeuda, APIP, dan OPD Pengelola DAK Fisik untuk menjalin kerja sama dan koordinasi yang intensif dalam mengawal penyaluran TKD TA 2025, sehingga dapat salur tepat waktu,tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Segala kendala yang menjadi faktor penghambat penyaluran TKD TA 2024 dapat didegradasi dan dieliminasi serta dilakukan analisis lebih lanjut agar tidak terjadi kembali di tahun anggaran berjalan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat lebih optimal.





