oleh : Ma'ruf Firdaus (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Metro)
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus upaya mendukung stabilitas nasional. Melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan dan akuntabel, pembayaran THR dilaksanakan dengan prinsip Cepat, Tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada tahun 2026, pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBN sebagai pedoman pelaksanaan bagi kementerian lembaga.
- Aparatur Negara Penerima THR
THR yang bersumber dari APBN diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tertentu
- Pensiunan dan penerima pensiun
Pemberian THR kepada aparatur negara merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Komponen Penghasilan dalam THR
THR 2026 merupakan penghasilan satu bulan yang dibayarkan menjelang Hari Raya. Komponen THR yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan (struktural/fungsional) atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja sesuai ketentuan pada masing-masing kementerian atau lembaga sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Komponen THR yang anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan (struktural/fungsional) atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapastitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya, yaitu mulai tanggal 5 Maret 2026. Dan dalam hal belum dapat dibayar, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Peran DJPb dan KPPN dalam Pembayaran THR
Dalam pelaksanaan APBN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran THR dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Pembayaran THR dilakukan melalui mekanisme (sistem perbendaharaan) yang melibatkan satuan kerja kementerian/lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Proses pembayaran dimulai dari satuan kerja yang melakukan perhitungan hak pegawai menggunakan aplikasi gaji berbasis web bagi PNS dan desktop bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran THR. SPM-LS untuk pembayaran tukin menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:
|
No |
Jenis Dokumen |
Kode Jendok SPAN & SAKTI |
Keterangan |
|
1 |
SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri |
251 |
Untuk pembayaran THR agi Gaji PNS/TNI/Polri |
|
2 |
SPM THR PPPK |
252 |
Untuk Pembayaran THR bagi Gaji PPPK |
|
3 |
SPM THR Pejabat Negara |
253 |
Untuk Pembayaran THR bagi Pejabat Negara |
|
4 |
SPM THR PPNPN |
254 |
Untuk Pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti |
|
5 |
SPM THR Tunkin |
259 |
Untuk Pembayaran THR komponen tunjangan kinerja, termasuk tunjangan profesi guru/dosen |
SPM tersebut kemudian disampaikan kepada KPPN untuk dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana kepada penerima.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menginstruksikan satuan kerja agar segera melakukan rekonsiliasi data gaji serta menyampaikan SPM THR kepada KPPN. Pengajuan SPM THR dapat dilakukan sejak awal Maret sehingga proses pembayaran dapat diprioritaskan dan dipercepat.
Koordinasi yang baik antara satuan kerja dan KPPN menjadi faktor penting dalam memastikan pembayaran THR dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
- Alur Pembayaran THR melalui Sistem Perbendaharaan
Secara sederhana, alur pembayaran THR sebagai berikut:

Alur tersebut menunjukkan proses pembayaran THR yang dimulai dari Satuan kerja dan diajukan ke KPPN sampai masuk ke Rekening masing-masing pegawai. Seluruh rangkaian diproses melalui aplikasi (sistem) yang disediakan oleh Ditjen perbendaharaan untuk memastikan setiap pembayaran dari APBN dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Dampak THR terhadap Perekonomian
THR selain memberikan manfaat langsung bagi aparatur negara dan keluarganya, juga memiliki dampak nyata terhadap perekonomian. Peningkatan pendapatan masyarakat menjelang Hari Raya mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, terutama pada sektor:
- perdagangan ritel
- transportasi dan perjalanan mudik
- pariwisata
- usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga termasuk kontributor dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pencairan THR juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan perputaran uang di masyarakat. Kebijakan THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga berperan sebagai stimulus fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Cepat, Tepat, Bahagia
Keberhasilan pelaksanaan pembayaran THR mencerminkan kualitas pengelolaan APBN.
- Cepat, karena sistem perbendaharaan negara memungkinkan proses pembayaran dilakukan secara efisien.
- Tepat, karena setiap pembayaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui proses verifikasi yang memastikan akuntabilitas.
- Bahagia, karena kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi aparatur negara sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya.
Pada akhirnya, THR ASN bukan sekadar kebijakan tahunan dan bukan hanya tentang tersalurkannya anggaran negara. Ini merupakan wujud nyata bagaimana APBN bekerja memberikan dampak positif bagi aparatur negara sekaligus menjaga dinamika perekonomian nasional.










