Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-81/PB/2023 tanggal 28 April 2023 Hal Persiapan Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan mengembangkan tata kelola keuangan negara yang modern dan pruden dalam pelaksanaan pembayaran APBN bagi para Pengguna Anggaran melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) di sistem SAKTI.
2. Untuk mendukung peningkatan layanan pelaksanaan pembayaran APBN sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka dilakukan peningkatan kualitas operasionalisasi pada sistem SAKTI antara lain:
- Pengesahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi;
- Pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi;
- Penerbitan SPP dan SPM serta penyampaian SPM ke KPPN menggunakan sistem SAKTI.
3. Implementasi TTE Tersertifikasi untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga, direncanakan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan implementasi, yaitu:
- Tahap I (Tahap Piloting), kepada 7 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 359 Satker (telah dilaksanakan);
- Tahap II, implementasi kepada 45 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 5.012 Satker;
- Tahap III, implementasi kepada 34 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 13.997 Satker.
4. Dapat kami sampaikan bahwa Tahap I (Tahap Piloting) penerapan TTE Tersertifikasi untuk penandatanganan, pengujian tanda tangan, dan penyampaian SPP dan SPM oleh 7 Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 359 satuan kerja telah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2022 dan dinyatakan “Berhasil”.
5. Selanjutnya implementasi TTE Tersertifikasi tahap II akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni 2023 kepada 45 K/L (daftar K/L terlampir). Dalam rangka persiapan implementasi tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal penting untuk menjadi perhatian, yaitu:
- Melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat Data dan Informasi/Pusat Sistem Informasi dan Teknologi) atau Unit lainnya yang ditunjuk sebagai Registration Authority (RA) pada masing-masing Kementerian/Lembaga dalam hal proses pendaftaran dan penyediaan sertifikat elektronik.
- Memastikan pendaftaran dan aktivasi sertifikat elektronik untuk seluruh pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran) paling lambat tanggal 26 Mei 2023.
- Mulai tanggal 1 Juni 2023 merupakan Cut-Off transaksi secara manual. Selanjutnya seluruh proses transaksi pembayaran setelah tanggal 1 Juni 2023 pada SAKTI akan menggunakan TTE Tersertifikasi.
6. Guna memastikan implementasi TTE Tersertifikasi Tahap II berjalan dengan lancar, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro selaku mitra kerja satuan kerja, akan memberikan dukungan dan melakukan monitoring progres kepemilikan sertifikat elektronik BSrE BSSN oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja dari Kementerian/Lembaga peserta Piloting Tahap II.
Daftar Satker Mitra KPPN Metro Peserta Piloting Tahap II:
- Kejaksaan Negeri Metro
- Kejaksaan Negeri Lampung Timur
- Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
- KPP Pratama Metro
- KPP Pratama Natar
- KPKNL Metro
- UPP Labuhan Maringgai
- Badan Pusat Statistik Kota Metro
- Badan Pusat Statistik Kab. Lampung Timur
- Badan Pusat Statistik Kab. Lampung Tengah
- Kantor Pertanahan Kota Metro
- Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur
- Kantor Pertanahan Kab. Lampung Tengah
- KPU Kota Metro
- KPU Kab. Lampung Timur
- KPU Kab. Lampung Tengah
Unduh surat kepala KPPN Metro nomor S-226/KPN.0802/2023 disini: