Oleh : Nur Khusna Fahrani, PTPN Terampil yang cantik di KPPN Metro
PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib dan transparan, khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap satuan kerja pemerintah memerlukan sarana berupa rekening. Dalam PMK Nomor 182/PMK.05/2017, rekening satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga adalah rekening yang dibuka pada bank umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam bentuk giro atau deposito, serta dapat menggunakan mata uang rupiah maupun valuta asing. Rekening tersebut dapat dikredit maupun didebit sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Rekening satuan kerja terdiri atas beberapa jenis, antara lain rekening pengeluaran, rekening penerimaan, dan rekening lainnya yang digunakan untuk tujuan tertentu. Rekening tersebut berfungsi sebagai media untuk menampung, mengelola, serta menyalurkan dana negara sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, penatausahaan rekening menjadi salah satu aspek krusial yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ketertiban dalam penatausahaan rekening tidak hanya sebatas administrasi saja, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara. Setiap transaksi yang terjadi dalam rekening satuan kerja mencerminkan aliran dana publik, sehingga harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan diawasi secara memadai. Dengan demikian, sistem penatausahaan rekening yang baik akan memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Dalam pengelolaan rekening, KPA satuan kerja memiliki kewenangan meliputi pembukaan, pengoperasian, hingga penutupan rekening, serta kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah. Dengan demikian, KPA tidak hanya bertindak sebagai pengelola administratif, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengelolaan rekening oleh KPA harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN di daerah. KPPN dalam hal ini memiliki kewenangan strategis untuk melakukan pengendalian rekening, antara lain melalui pemberian persetujuan pembukaan rekening, pemblokiran, penutupan, serta akses terhadap informasi rekening. Pelaporan atas pengelolaan rekening yang tepat waktu menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh satuan kerja. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan temuan dalam audit atau pemeriksaan di kemudian hari.
Dalam praktiknya masih ditemukan berbagai ketidaktertiban administrasi dalam penatausahaan rekening. Permasalahan yang umum terjadi meliputi ketidaksesuaian penamaan rekening dengan surat persetujuan pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Daerah, adanya rekening yang belum tercatat dalam sistem aplikasi pengelolaan rekening, serta keberadaan rekening tidak aktif yang masih tercatat dalam sistem pengelolaan rekening. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan rekening masih perlu ditingkatkan.
PEMBAHASAN
a. Pembukaan Rekening
Sebagai tahap awal dalam siklus pengelolaan rekening, proses pembukaan rekening harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur. KPA atau Kepala Satuan Kerja wajib mengajukan permohonan pembukaan rekening kepada Kuasa BUN di daerah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa sebagai bentuk pendelegasian kewenangan. Dalam permohonan tersebut, satuan kerja harus menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan rekening, sumber dana yang akan dikelola, mekanisme penyaluran dana, serta perlakuan terhadap bunga, nisbah, dan/atau jasa giro. Kejelasan informasi ini menjadi dasar bagi Kuasa BUN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan.
Selanjutnya, Kuasa BUN di daerah akan melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan persetujuan pembukaan rekening. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kuasa BUN akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KPPN. Apabila permohonan disetujui, Kuasa BUN akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening. Surat tersebut memiliki masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk rekening tertentu, seperti rekening pengelolaan kas BLU dan rekening milik perwakilan RI, yang masa berlakunya hingga satu tahun anggaran.
Setelah memperoleh persetujuan, KPA atau Kepala Satuan Kerja dapat melakukan pembukaan rekening pada bank umum dengan melampirkan dokumen yang telah disahkan. Penamaan rekening harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat persetujuan. Selanjutnya, KPA wajib menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada Kuasa BUN di daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan. Khusus untuk rekening deposito BLU, pelaporan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening.
Sedangkan pembukaan rekening pengeluaran dalam bentuk Virtual Account memiliki mekanisme yang lebih kompleks. Proses ini melibatkan peran Eselon I sebagai pengusul awal, Kuasa BUN sebagai pihak pemberi persetujuan, serta bank umum sebagai pelaksana pembukaan rekening. Setelah rekening induk dibuka, proses dilanjutkan dengan pembukaan rekening satker yang terhubung dengan rekening induk.
b. Optimalisasi Rekening
Setelah rekening dibuka, tahap berikutnya adalah pengelolaan rekening secara optimal. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara, Kuasa BUN Pusat melakukan optimalisasi saldo melalui mekanisme Treasury Notional Pooling (TNP) dan/atau Daily Outstanding Cash (DOC). Melalui sistem TNP, seluruh saldo rekening satuan kerja dapat dikonsolidasikan secara virtual tanpa perlu dilakukan pemindahan dana secara fisik. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memperoleh manfaat optimal dari saldo kas yang tersebar di berbagai rekening. Selain itu, melalui mekanisme ini, bunga, nisbah, dan/atau jasa giro tidak lagi diberikan kepada masing-masing rekening, melainkan dikonsolidasikan dan langsung disetorkan ke kas negara. Dengan diberlakukannya sistem TNP, bendahara tidak lagi dibebani dengan kewajiban penyetoran bunga secara manual. Seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran wajib mengikuti program ini, sementara rekening lainnya harus melalui proses klasifikasi terlebih dahulu.
c. Pelaporan Saldo Rekening
Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan, pelaporan saldo rekening menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja. KPA atau Kepala Satuan Kerja wajib menyampaikan laporan saldo seluruh rekening yang dikelolanya kepada Kuasa BUN di daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Terhadap rekening pengeluaran, pelaporan saldo rekening pengeluaran dihasilkan secara elektronik melalu dashboard.
d. Penutupan Rekening
Penutupan rekening merupakan bagian akhir dari siklus penatausahaan rekening. Dalam konteks pengelolaan rekening, dikenal istilah rekening aktif dan rekening pasif. Meskipun secara prinsip rekening pemerintah tidak tunduk pada klasifikasi tersebut sebagaimana pada bank umum, namun secara administratif, rekening dapat dikategorikan sebagai pasif apabila tidak terdapat transaksi selama satu tahun. Meskipun demikian, bank umum tetap wajib memperlakukan rekening pemerintah sebagai rekening aktif sampai dengan adanya perintah penutupan dari pihak yang berwenang.
Rekening yang tidak aktif selama satu tahun akan dikategorikan sebagai rekening pasif. Setelah enam bulan sejak dikategorikan sebagai pasif, Kuasa BUN di daerah akan memberikan pemberitahuan kepada satuan kerja. Apabila hingga satu tahun tidak terdapat aktivitas, Kuasa BUN di daerah berwenang untuk menutup rekening tersebut. Selain itu, penutupan rekening dan saldo ke kas negara juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pembukaan tanpa persetujuan Kuasa BUN di Daerah, tidak menyampaikan laporan pembukaan rekening, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, atau dalam rangka penertiban administrasi.
Oleh karena itu, KPA wajib memastikan bahwa rekening yang sudah tidak digunakan segera ditutup dan saldonya disetorkan sesuai ketentuan. Setiap penutupan rekening wajib dilaporkan kepada Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penutupan, dengan melampirkan bukti penutupan dan/atau pemindahbukuan saldo.
e. Penanganan Temuan Administrasi Rekening Satuan Kerja
Pertama, dalam rangka memastikan kesesuaian data dan kepatuhan terhadap ketentuan, dilakukan rekonsiliasi secara berkala. Hasil rekonsiliasi sering kali menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan tindak lanjut. Pertama, apabila terdapat kesalahan penamaan rekening maka harus segera diperbaiki sesuai dengan surat persetujuan pembukaan rekening.
Kedua, apabila terdapat perbedaan nomor rekening, maka dilakukan penelusuran bersama antara satuan kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan bank umum. Apabila ditemukan Rekening tersebut dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN maka Rekening tersebut wajib ditutup oleh Kuasa BUN dan memindahkan saldonya ke Kas Negara. Kuasa BUN Pusat kemudian menyampaikan peringatan kepada Bank Umum karena membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN.
Ketiga, apabila ditemukan rekening yang tidak tercatat dalam data Rekening Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka dilakukan verifikasi lebih lanjut kepada bank. Apabila rekening tersebut tidak diakui sebagai rekening pemerintah, maka bank wajib mengeluarkannya dari kategori rekening pemerintah dan melaporkannya kepada otoritas terkait.
PENUTUP
Secara keseluruhan, penatausahaan rekening satuan kerja merupakan bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan negara. Setiap tahapan, mulai dari pembukaan, optimalisasi, pelaporan, hingga penutupan rekening, harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peningkatan pemahaman, kepatuhan, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sumber :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian/Lembaga.











