Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro pada tahun anggaran 2022 memiliki tugas menyalurkan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana BOS, dan Dana BOP, serta Dana Desa kepada Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur.
Upaya meninkatkan koordinasi dengan ketiga pemerintah daerah tersebut dan mendorong percepatan penyaluran dana transfer daerah, KPPN Metro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Dana Transfer Daerah pada Selasa, 14 Juni 2022 di aula KPPN Metro.
Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, dan satu perwakilan OPD dari ketiga Pemerintah Daerah.
Kepala KPPN Metro, Tejo Prakosa, menegaskan KPPN dan Pemerintah Daerah perlu bersinergi dalam percepatan penyaluran Dana Transfer Daerah di tahun 2022. Dengan diselenggarakannya FGD ini diharapkan KPPN Metro dapat mengetahui permasalahan yang terjadi di Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur.
“FGD ini bertujuan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada terkait penyaluran DAK Fisik, Dana BOS/BOP, dan Dana Desa di tahun 2022 ini. Hasil FGD ini akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan juga KPPN Metro untuk mengawal bersama penyaluran Dana Transfer Daerah di tahun 2022,” ujar Tejo
KPPN Metro sendiri pada tahun 2022 bertanggungjawab menyalurkan dana transfer daerah kepada Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur dengan total anggaran Rp1.326.108.477.000, yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp338.570.140.000, Dana BOS/BOP sebesar Rp389.344.500.000, dan Dana Desa Rp598.193.837.000. Pada sisi realisasi hingga 14 Juni 2022 Dana BOS/BOP telah tersalur 60% dan Dana Desa 36%, sedangkan DAK Fisik masih belum terealisasi sama sekali.
“Realisasi DAK Fisik menjadi salah satu pembahasan utama pada FGD kali ini, diharapkan ketiga pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh persayaratan administrasi sehingga batas waktu penyaluran DAK Fisik pada 21 Juli 2022 tidak terlewati, karena DAK Fisik diperuntukan untuk pemenuhan berbagai infrastruktur dan pemenuhan layanan dasr masyarakat yang berpengaruh pada kegiatan ekonomi di masyarakat Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur,” papar Tejo.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro melaksanakan End User Training (EUT) Persiapan Migrasi Saldo Awal SAKTI Tahun 2022 secara online melalui zoom dan Channel Youtube KPPN Metro pada Rabu, 8 Juni 2022.
Kegiatan dihadiri Bendahara Operator Pelaporan, Operator Aset dan Persediaan yang berasal dari 73 Satuan Kerja mitra KPPN Metro tersebut langsung dibuka Kepala KPPN Metro, Tejo Prakosa.
Tejo dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya penggunaan Aplikasi SAKTI sebagai tonggak perubahan menuju pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih modern dan aman.
Selain membahas Aplikasi SAKTI, ada 18 Inovasi di KPPN Metro untuk menunjang kinerja layanan. Tejo menegaskan seluruh layanan pada KPPN Metro tidak dipungut biaya dan meminta mitra kerja untuk melapor melalui saluran pengaduan yang disediaka jika terdapat pegawai KPPN Metro yang meminta biaya layanan.
“KPPN Metro terus berupaya agar pelayanan kepada satuan kerja dapat semakin meningkat kualitasnya dari tahun ke tahun, satker juga tidak perlu sungkan dan segan dalam memberikan masukan kepada kami agar layanan kami menjadi semakin baik dan luar biasa,” ungkap Tejo
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Migrasi Saldo Awal SAKTI oleh Arien Armadiana Hutari sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Royhul Akbar.
Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja mitra KPPN Metro dapat melakukan finalisasi migrasi saldo awal SAKTI 2022 dengan tepat sehingga kemudian dapat menyajikan Laporan Keuangan yang akurat.
Link Youtube:
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Unduh S-245/KPN.0802/2022 disini:
Dalam rangka memperkuat strategi pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang optimal pada Triwulan II 2022 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaiann IKPA Belanja K/L, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian IKPA mulai Triwulan II 2022 telah diberlakukan secara penuh pada 8 indikator kinerja, yang sebelumnya pada Triwulan I 2022 pada masa peralihan pemberlakukan PER-5/PB/2022 telah mengecualikan indikator kinerja Revisi DIPA dan Penyerapan Anggaran.
2. Berdasarkan hasil monitoring capaian IKPA per 10 Juni 2022 pada OMSPAN dengan memasukkan nilai capaian output Bulan Mei 2022 sebagai nilai capaian output sementara Bulan Juni 2022, diperoleh hasil sebagai berikut:
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan nilai IKPA dan menahan laju penurunan nilai IKPA triwulan II 2022, dengan seoptimal mungkin memanfaatkan sisa bulan berjalan pada Juni 2022 dengan cara sebagai berikut:
| No | Kode | Uraian Jenis Revisi |
| 1 | 201 | Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program |
| 2 | 211 | Pemenuhan Belanja Operasional |
| 3 | 212 | Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional |
| 4 | 213 | Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional |
| 5 | 217 | Penyelesaian Tunggakan |
| 6 | 220 | Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola |
| 7 | 221 | Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja |
| 8 | 222 | Kontrak Tahun Jamak |
| 9 | 225 | RO Cadangan |
| 10 | 226 | Penurunan volume RO secara total |
| 11 | 229 | Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) |
| 12 | 231 | Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran |
| 13 | 236 | Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan |
| 14 | 239 | Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya |
4. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara LUAR BIASA: Lugas, Responsif, Bersih, Inovatif, Andal.
Unduh surat Lengkap disini:
Menindaklanjuti dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-61/PB/2022 tanggal 7 Februari 2022 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM di Tingkat Nasional Tahun 2022 dan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berikut ini saluran layanan konsultasi dan saluran pengaduan KPPN Metro yang dapat diakses oleh seluruh mitra kerja KPPN Metro:a. Layanan Konsultasi- Secara langsung (tatap muka) pada Customer Service Officer (CSO) KPPN Metro
- Call Center : (0725) 41049, 49440
- Telepon/WA CSO KPPN Metro (mandatory pada jam layanan dan fleksibel di luar jam layanan):
Candra Julian : 0852-6713-7731
Ma’ruf Firdaus : 0811-5400-161
- Whatsapp Group Satker Betik KPPN Metro (layanan 24/7 dengan fleksibilitas layanan di luar jam kerja)
- Whatsapp Group KPA Mitra KPPN Metro (layanan 24/7 dengan fleksibilitas layanan di luar jam kerja)
- Menu HAI-CSO pada Aplikasi OMSPAN (https://spanint.kemenkeu.go.id > HAI-CSO)
- Aplikasi HAI DJPb (https://hai.kemenkeu.go.id)
b. Saluran Pengaduan
|
1) |
Call Center |
: (0725) 41049, 49440 |
|
2) |
SMS Center |
: 0813-8120-1696 |
|
3) |
|
: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
4) |
Website |
|
|
5) |
Kotak Pengaduan |
: pada Lobi Pelayanan (Front Office) KPPN Metro |
|
6) |
Surat |
: Jl. Seminung No. 5 Metro, 34111 |
|
7) |
Faksimile |
: (0725) 49450 |
|
8) |
Secara langsung (tatap muka) |
: pada Customer Service Officer (CSO) KPPN Metro |
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro, Tejo Prakosa, menghadiri kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 Pada Kabupaten Lampung Timur di Ruang Serbaguna Gedung Pusiban Komplek Kantor Bupati Lampung Timur pada hari Selasa, 12 April 2022. Kegiatan workshop yang diselengarakan secara hybrid baik online maupun offline ini dihadiri seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, Camat, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro.
Kegiatan workshop langsung dibuka oleh Bupati Lampung Timur, M Dawam raharjo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Timur kepada seluruh pengelola dana desa baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, maupun Kepala Desa
“Saya berpesan kepada pemerintah desa di Kabupaten Lampung Timur, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa yang dititipkan. Jangan takut untuk menggunakan dana desa yang telah disalurkan, sepanjang dipergunakan secara benar sesuai peruntukannya, disertai dengan niat yang tulus untuk melayani masyarakat.”
Selanjutnya, Bupati Lampung Timur, menyampaikan kepada BPKP Provinsi Lampung dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung beserta jajarannya agar terus membimbing para pengelola dana desa di Kabupaten Lampung Timur agar dapat bekerja dengan efektif dan efisien.
Selanjutnya kegiatan workshop dilanjutkan dengan pemaparan dari 4 narasumber yakni :
Sampai dengan akhir Triwulan 1 Tahun Anggaran 2022, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 180,4 Miliar atau 30% dari total pagu dana desa yang akan disalurkan pada tahun 2022 untuk Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah.
Diharapkan dengan tersalurnya dana desa lebih cepat ke pemerintah desa, dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk memajukan perekonomian desa yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat dan berkurangnya kesenjangan pembangunan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |