Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Indeks Artikel

Dampak Bencana terhadap Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual

Sesuai ketentuan pengelolaan anggaran, setiap pekerjaan kontraktual yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dan efisiensi. Satuan kerja menghadapi dilema kondisi kebutuhan masyarakat pasca bencana mendesak untuk segera dipenuhi, sementara mekanisme keuangan negara menuntut ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.

Beberapa dampak nyata yang terjadi antara lain tertundanya serah terima pekerjaan (BAST) karena kondisi lapangan rusak, keterlambatan progres fisik yang menghambat penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), kendala pembayaran kepada penyedia barang/jasa karena dokumen kontrak tidak dapat dipenuhi sesuai jadwal hingga risiko akuntabilitas jika dana tetap dicairkan tanpa dasar penyelesaian pekerjaan yang sah.

Situasi ini menuntut adanya mekanisme khusus agar dana yang sudah dialokasikan tidak hilang manfaatnya, sekaligus menjaga agar APBN tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

RPATA sebagai Solusi dalam PMK 84 Tahun 2025

Untuk menjawab tantangan tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan (RPATA). Regulasi ini menyempurnakan aturan sebelumnya dan memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menampung dana pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran.

RPATA berfungsi sebagai rekening penampungan akhir tahun anggaran yang menampung dana atas pekerjaan kontraktual yang belum selesai, baik yang direncanakan selesai pada akhir tahun maupun yang membutuhkan perpanjangan waktu. Dengan adanya RPATA, dana tidak langsung hangus, melainkan ditampung sementara untuk kemudian digunakan sesuai penyelesaian pekerjaan di tahun berikutnya.

Dalam kondisi pasca bencana di Sumatera Barat, RPATA menjadi instrumen vital yang memastikan keberlanjutan pelaksanaan anggaran negara. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memberikan kesempatan bagi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai untuk tetap dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran, sehingga kontrak yang sudah berjalan tidak harus dibatalkan seluruhnya. RPATA juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan penyedia barang dan jasa, karena hak pembayaran mereka tetap terlindungi meskipun terjadi keterlambatan akibat kondisi darurat. Lebih jauh, keberadaan RPATA menegakkan akuntabilitas keuangan negara dengan sistem penampungan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap rupiah anggaran tetap tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi bukan gambar sebenarnya dan merupakan hasil generate dari chatgpt

Ilustrasi bukan gambar sebenarnya dan merupakan hasil generate dari chatgpt

 

Peran Strategis KPPN dalam Mengawal RPATA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki peran sentral dalam memastikan RPATA berjalan sesuai ketentuan. Undangan Kepala KPPN Padang Nomor UND-112/KPN.0301/2025 tanggal 09 Desember 2025 hal Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran RPATA Tahun 2025 merupakan langkah awal pelaksanaan RPATA di penghujung tahun anggaran 2025. KPPN Padang melakukan pemantauan progres pekerjaan kontraktual satuan kerja menjelang akhir tahun anggaran dan mengidentifikasi kontrak-kontrak yang berpotensi masuk ke dalam RPATA.

  1. Pengujian Dokumen dan Penerbitan SP2D Penampungan

KPPN memastikan bahwa setiap Surat Perintah Membayar (SPM) penampungan yang diajukan Satuan kerja memenuhi persyaratan formal. Dokumen kontrak, kartu pengawasan, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak diverifikasi dengan teliti agar dana yang ditampung benar-benar sesuai dengan progres pekerjaan. Selanjutnya KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penampungan. Dana kemudian dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA. Proses ini memastikan bahwa alokasi anggaran tetap tercatat dan tidak hilang, meskipun pekerjaan belum selesai.

  1. Pengujian Dokumen dan Penerbitan SP2D Pembayaran dan Penihilan

KPPN melakukan pengujian atas SPM pembayaran dengan memastikan kesesuaian data kontrak, jumlah dana yang ditampung, nilai tagihan, serta kelengkapan dokumen pendukung sebelum menerbitkan SP2D pembayaran. Selanjutnya, KPPN juga berwenang menguji dan menerbitkan SP2D penihilan apabila terdapat saldo RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, sehingga dana dapat dikembalikan ke kas negara secara tertib. Selain itu, KPPN memiliki kewajiban untuk mengembalikan SPM pembayaran dan SPM penihilan apabila tidak diajukan bersamaan, serta memberikan kesempatan kepada Satuan kerja  untuk memperbaiki dokumen dalam jangka waktu dua hari kerja.

  1. Pemberian Persetujuan Kesempatan Melewati Tahun Anggaran

Peran terakhir KPPN adalah mengawal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran. Sesuai Pasal 16 PMK 84 Tahun 2025, pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan hingga 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak. KPPN memastikan bahwa permohonan perpanjangan dari satuan kerja sesuai ketentuan, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun waktu pengajuan. Dengan pengawasan ini, pekerjaan yang tertunda tetap dapat dilanjutkan tanpa melanggar aturan pengelolaan APBN, sehingga pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh manfaat

Data Triwulan IV 2025: Gambaran Konkret Peran KPPN Padang

Sampai dengan 31 Desember 2025, berdasarkan data OMSPAN terdapat 174 kontrak dari 33 satuan kerja yang masuk ke dalam RPATA dengan nilai pengisian sebesar Rp153,77 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang sudah dilakukan baru mencapai Rp12,25 miliar, sehingga masih tersisa saldo sebesar Rp141,51 miliar yang harus diselesaikan.

Kondisi ini menegaskan betapa besar tanggung jawab KPPN dalam memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian kontrak RPATA berjalan sesuai ketentuan PMK 84 Tahun 2025. KPPN tidak hanya berperan sebagai penguji dokumen dan penerbit SP2D, tetapi juga sebagai pengawal disiplin waktu bagi satuan kerja agar menyampaikan informasi perpanjangan kontrak, SPM pembayaran, maupun SPM penihilan tepat waktu. Dengan demikian, KPPN menjadi garda terdepan dalam menjaga agar dana yang ditampung melalui RPATA tetap akuntabel dan dapat digunakan untuk mendukung pemulihan pasca bencana di Sumatera Barat.

Lebih jauh, peran KPPN dalam mengawal RPATA bukan sekadar administratif, melainkan juga strategis dalam menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. KPPN Padang menekankan pentingnya kedisiplinan satuan kerja untuk mempedomani batas waktu penyampaian dokumen, yaitu paling lambat 5 hari kerja setelah akhir masa kontrak untuk pemberian kesempatan, dan 10 hari kerja setelah BAST/BAPP untuk pengajuan SPM pembayaran atau penihilan. Ketegasan ini memastikan bahwa saldo RPATA tidak menjadi beban akuntabilitas di tahun berikutnya, sekaligus menjamin bahwa hak penyedia barang/jasa tetap terlindungi. Dengan pengawalan yang konsisten, KPPN berperan menjaga kelancaran arus dana, transparansi, serta keberlanjutan pembangunan di tengah kondisi darurat, sehingga APBN tetap hadir sebagai instrumen pemulihan dan perlindungan masyarakat.

Kesimpulan

RPATA dan KPPN memainkan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan APBN pasca bencana Sumatera Barat 2025. Melalui mekanisme penampungan, pengujian, pembayaran, dan penihilan, KPPN memastikan bahwa setiap rupiah anggaran tetap akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search