Sebagai salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Satuan Kerja (satker) mitra kerjanya, KPPN Padang memberikan Program Pelayanan Cepat (Prospec), yaitu berupa layanan bebas antrian selama jam pelayanan KPPN Padang. Hal tersebut diharapkan dapat memacu satker mitra kerja KPPN untuk berlomba-lomba mengoptimalkan kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing.
Penyerahan piagam penghargaan dan kartu Prospec dilakukan di Aula Lantai II KPPN Padang pada Rabu, 24 Januari 2018. Terdapat 10 (sepuluh) satker berkinerja apik yang mendapatkan penghargaan tersebut, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Padang, Biddokkes Polda Sumbar, Politeknik Negeri Padang, Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar, Dinas Sosial Prov. Sumbar, RSU dr M. Jamil Padang, Kantor Kemenag Kota Pariaman, Stasiun Meteorologi Minangkabau, MAN Padang, dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat.
Penilaian Satker berprestasi ini didasarkan pada kinerja satuan kerja, antara lain adalah penyerapan anggaran selama 6 bulan terakhir, pertanggungjawaban UP/TUP, pendaftaran kontrak, penyampaian Renkas serta beban kerja dan kepatuhan satuan kerja dalam menjalankan anggarannya. Kartu Prospec ini berlaku selama 3 bulan kedepan dan akan dilakukan penilaian satker berprestasi kembali di semester 2 tahun anggaran 2018.
Piagam Penghargaan dan kartu Prospec diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Padang, Hemidon, kepada perwakilan satuan kerja tersebut. Acara tersebut disambut positif oleh satker mitra KPPN Padang yang selanjutnya diikuti dengan pemaparan beberapa materi mengenai peraturan terbaru yang mulai berlaku di tahun anggaran 2018, diantaranya adalah tentang tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang dan jasa diterima, pengelolaan tuntutan ganti kerugian, pengelolaan rekening pemerintah, dan persiapan penerapan e-SPM.
Sebagai pembicara pada acara tersebut adalah Hasan Fuad, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Padang yang menjelaskan mengenai peraturan terkait pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yaitu PMK Nomor 145/PMK.05/2017 serta revisi Bagan Akun Standar pada Keputusan DIrektur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017. Pada sesi tersebut cukup banyak pertanyaan yang diajukan oleh satker, antara lain tentang bagaimana cara klaim atas jaminan uang muka yang kini ditatausahakan di satker.
Pembicara kedua adalah Deddy Hendardy, Kepala Seksi Bank, yang mempresentasikan mengenai Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Non Bendahara, dilanjutkan materi tentang PMK Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan pembicara ketiga adalah Ruli Indra Kusuma dari Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal yang mempresentasikan tentang persiapan implementasi e-SPM di lingkup satker KPPN Padang dan juga implementasi peraturan mengenai Rencana Penarikan Dana terbaru yaitu PMK No 197/PMK.05/2017. (sav)