Pada dua dekade terakhir tuntutan akan keterbukaan informasi publik makin meningkat. Isu transparansi menjadi sangat hangat untuk diperbicangkan terlebih dalam pengelolaan keuangan negara. Meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik sebenarnya menjadi sinyalemen positif bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada dua dekade terakhir tuntutan akan keterbukaan informasi publik makin meningkat. Isu transparansi menjadi sangat hangat untuk diperbicangkan terlebih dalam pengelolaan keuangan negara. Meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik sebenarnya menjadi sinyalemen positif bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal inilah yang mendorong lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik terutama yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Di samping itu instansi-instansi pemerintah akan merasa terdorong untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik tak terkecuali KPPN Padang yang merupakan salah satu unsur pelayan publik.
Dalam rangka aktualisasi dan peningkatkan layanan informasi publik, KPPN Padang berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemeringkatan Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar). Kegiatan ini dimaksudkan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik di Sumatera Barat. Penghargaan akan diberikan kepada 5 (lima) Badan Publik dengan nilai tertinggi untuk masing-masing kategori Badan Publik di mana KPPN Padang masuk dalam kategori Instansi vertikal. Penilaian dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu (1) mengisi dan mengirimkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan menggunakan lembar SAQ; (2) verifikasi SAQ dengan website dan dokumen pendukung; dan (3) visitasi. Kegiatan telah berlangsung sejak bulan Juli 2018 di mana kini KPPN Padang telah lolos hingga tahap penilaian kedua.
Rabu, 24 Oktober 2018, KPPN Padang menerima perwakilan dari KI Sumbar untuk pelaksanaan penilaian tahap tiga, yaitu visitasi. Sondri Dt Kayo, Ketua Panitia sekaligus Komisoner yang membidangi Kelembagaan KI Sumbar dan tim secara langsung menilik KPPN Padang sebagai salah satu nominator yang ikut dalam Pemeringkatan Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018. Beliau meninjau beberapa titik layanan informasi publik yang telah disediakan oleh KPPN Padang. Visitasi merupakan tahap akhir untuk menghasilkan peringkat 1 s/d 10 atau sesuai dengan hasil pleno tahap 1 (nominator) Badan Publik pada setiap kategori. Visitasi dilakukan untuk mengukur 5 Ko (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, Konsisten) Keterbukaan Informasi Publik.
|
KPPN Padang memiliki sarana layanan informasi publik unggulan di antaranya website resmi yang secara khusus telah menyediakan menu layanan informasi publik beserta infografis dan pengumuman lain yang dapat diakses oleh publik dengan sangat mudah, papan pengumuman, meja layanan informasi publik, layar touchscreen online, layar infografis, plakat dinding, dan lain-lain. KPPN Padang telah mengusahakan yang terbaik dalam penyediaan informasi publik. Namun demikian KPPN Padang selalu terbuka menerima masukan untuk perbaikan penyediaan layanan informasi publik yang lebih baik.
Akhirnya, semua penilaian akan dikembalikan lagi kepada panitia, apakah KPPN Padang telah layak untuk menerima penghargaan dalam acara Anugerah Pemeringkatan Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 nantinya. Namun yang pasti peningkatan penyediaan layanan informasi publik harus tetap bergulir demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (cdm)