Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pentingnya Penerapan Budaya Anti Korupsi dalam Pelayanan

      Kerap muncul di pemberitaan media massa adanya penangkapan Penyelenggara Negara yang terlibat korupsi. Hal ini merupakan bentuk belum sepenuhnya dibangun dan diterapkan budaya anti korupsi secara komprehensif pada unit-unit kerja. Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruption yang memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Suatu perbuatan dikatakan sebagai korupsi jika memenuhi tiga unsur, yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain, dan dapat merugikan keuangan Negara/perekonomian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

      Korupsi merupakan extraordinary crime karena (1) berpotensi dilakukan oleh siapa saja, (2) korbannya bisa siapa saja, random target-random victim, (3) kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, (4) terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, (5) bersifat lintas negara. Karena hal tersebut, Negara mengeluarkan biaya yang terbilang mahal untuk pemberantasan korupsi. Nilai-nilai anti korupsi perlu ditanam sedari dini untuk menghindari dan mengikis perilaku koruptif. Terdapat Sembilan nilai integritas atau nilai anti korupsi yang dirumuskan oleh KPK, yaitu:

Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerjakeras, Tanggungjawab, Sederhana (BerJuMPA Di KerTaS)

      Melalui Keputusan Kementerian Keuangan Nomor KMK-312/KMK.01/2011, nila-nilai Kementerian Keuangan yang menjadi dasar dan pondasi untuk menjadi institusi pemerintah yang berkualitas. 

Pelaksanaan nilai-nilai tersebut terwujud dalam kaidah-kaidah Perilaku Utama yaitu:

  1. Integritas
  2. bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan
  3. menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
  4. Profesionalisme
  5. memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas; dan
  6. bekerja dengan hati.
  7. Sinergi
  8. memiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati; dan
  9. menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
  10. Pelayanan
  11. melayani dengan berorientasi pada kepuasan stakeholder;
  12. dan bersikap proaktif dan cepat tanggap.
  13. Kesempurnaan
  14. melakukan perbaikan terus menerus; dan
  15. mengembangkan inovasi dan kreativitas.

      Penerapan nilai-nilai anti korupsi dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh pimpinan KPPN Padang dan seluruh pegawai dapat membentuk suatu budaya positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

 

“Ketika kita bicara tentang integritas, itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value yaitu akuntabilitas, kompetensi, dan etika.”

– Sri Mulyani Indrawati, Hakordia 2021 –

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search