Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Marketplace

      Selasa, 24 Mei 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Marketplace yang ditujukan untuk satuan kerja di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara piloting diawali oleh satuan kerja kementerian keuangan pada wilayah kerja KPPN Padang diantaranya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Pajak Sumatera Barat dan Jambi, KPP Pratama Padang Satu, KPP Pratama Padang Dua, KPPBC Teluk Bayur, dan KPKNL Padang serta diikuti oleh perwakilan Bank Mandiri, BRI dan BNI yang dilaksanakan secara offline pada Ruang Aula KPPN  Padang.

      Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

      Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara).

      Belaku sejak 1 Juli 2019 Kartu Kredit Pemerintah hanya digunakan untuk pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (maksimal 50 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal) yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40% dari Pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang Persediaan satker.

      Selain itu, membahas penggunaan KKP, pada kesempatan tersebut juga membahas Penggunaan Sistem Marketplace untuk Satker dan Vendor. Penggunaan Sistem Marketplace berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Presiden dan Menteri Keuangan meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan pemerintah lebih fokus dan terarah.

      Adapun manfaat penggunaan marketplace dapat dirasakan tidak hanya bagi satuan kerja, namun dirasakan oleh pelaku UMKM seperti menjadikan proses bisnis pengadaan dan pembayaran yang terintegrasi, tersedianya berbagai vendor dan barang/jasa dalam satu platform, pertanggungjawaban dan pelaporan APBN yang lebih mudah, peluang menjadi rekanan di banyak satker serta tersedianya fasilitas pembiayaan dari bank.

       Implementasi Virtual Account dan Kartu Kredit Pemerintah membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satker, perbankan, dan vendor (UMKM) sehingga Digitalisasi pengelolaan keuangan negara dapat tercapai melalui pemanfaatan teknologi informasi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search