“Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Retur, Retensi/Biaya Pemeliharaan, Administrasi BLU, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.”, itulah inti dari sambutan Kepala KPPN Palu, Muhammad Budi Dharmanto, dalam Sosialisasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang diadakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 di Aula KPPN Palu Jl. Tanjung Dako No. 11 Kota Palu yang dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang. Hadir sebagai peserta adalah seluruh KPA atau yang mewakili dari seluruh Satuan Kerja mitra kerja KPPN Palu. Sosialisasi dipandu oleh MC, Tetrinia Dewi.