Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada pasal 14 ayat 9 di sebutkan bahwa dokumen syarat salur Dana Desa Tahap I sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni 2024. Untuk mengantisipasi batas waktu yang kurang dari satu bulan, KPPN Pati berinisiatif untuk melakukan kunjungan ke Kantor Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pati.




