Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diatur bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II tahun 2021 harus disampaikan ke KPPN Pati paling lambat tanggal 21 Oktober 2021. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tersebut dapat dipastikan alokasi dana pada kegiatan DAK Fisik tersebut menjadi gagal salur dan selanjutnya pembayaran atas kegiatan tersebut menjadi beban Pemerintah Daerah atau APBD.



KPPN Pati dan WBK, rupanya istilah itu telah menjadi semacam virus kebaikan yang semakin dirasakan menumbuhkan semangat untuk memaksimalkan pelayanan. Tidak lepas dari rangkaian dalam rangka meraih predikat WBK, kembali KPPN Pati menyelenggarakan sebuah event yang cukup menarik untuk disimak. Sebuah kegiatan intimasi dengan stakeholder yang dikemas dalam acara Bincang Hangat Tentang Layanan KPPN Pati. Dalam berbagai kesempatan muncul jargon “Integritas yang bukan hanya no korupsi, no kolusi dan no gratifikasi, tapi juga terbaik dalam melayani”, salah satu jargon yang hangat diperbincangkan pada kesempatan tersebut.
