Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 yang bebas dari salah saji, tersaji secara lengkap dan informatif, Full Disclousure (pengungkapan yang memadai), dapat ditelusuri dan akuntable, KPPN
Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 yang bebas dari salah saji, tersaji secara lengkap dan informatif, Full Disclousure (pengungkapan yang memadai), dapat ditelusuri dan akuntable, KPPN
KPPN Pati mengawali tahun Anggaran 2022 mengadakan kegiatan FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Tindak Lanjut tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2022 pukul 09.00 s.d.13.00 dilaksanakan secara Hybrid bertempat di Aula Lantai 1 KPPN Pati secara offline dan melalui zoom meeting.
Pada tanggal 23 Desember 2021, KPPN Pati mengadakan FGD dengan seluruh satuan kerja. Sosialisasi mengambil materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 hal Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022 dan Menu Telaah Laporan Keuangan pada Aplikasi e-Rekon & LK Dalam Rangka Penyusunan LKKL.

Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, telah diadakan penyerahan DIPA APBN tahun 2022 oleh Bupati Pati. Penyerahan DIPA ini sebagai tindaklanjut atas kegiatan penyerahan DIPA di istana negara oleh Presiden pada tanggal 29 November 2021 serta penyerahan DIPA oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 9 Desember 2021. Di samping dihadiri oleh Bupati, kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompimda, Sekda, Pimpinan Satker/OPD serta perwakilan Kecamatan/Desa.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah mengusung tema simplikasi/penyederhanaan. Salah satunya adalah penyederhanaan syarat salur Dana Desa.

Pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Aula lantai IV Kantor Bupati Rembang, telah diadakan kegiatan penyerahan Petikan DIPA tahun 2022 oleh Bupati Rembang. Penyerahan DIPA ini sebagai tindaklanjut atas kegiatan penyerahan DIPA di istana negara oleh Presiden pada tanggal 29 November 2021 serta penyerahan DIPA oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 9 Desember 2021. Di samping dihadiri oleh Bupati, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkompimda, Pimpinan Satker/OPD serta perwakilan Kecamatan/Desa.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dalam APBN kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi sesuai dengan prioritas nasional. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, penyaluran DAK Fisik menjadi semakin penting perannya untuk mendongkrak perekonomian suatu daerah.