Sampai batas waktu tanggal 21 Oktober 2021, baik Kabupaten Pati maupun Rembang telah memenuhi seluruh dokumen syarat salur DAK Fisik tahun 2021 Tahap II. Dengan terpenuhinya dokumen syarat salur tersebut, KPPN Pati telah menyalurkan dana DAK Fisik tahun 2021 Tahap II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Kabupaten. Kabupaten Pati dapat memenuhi dokumen syarat salur lebih awal dari batas waktu, sedangkan Kabupaten Rembang dapat memenuhi dokumen syarat pada tanggal 21 Oktober 2021.





