
Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan sasaran strategis organisasi dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Peta strategi di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
- Perspektif Stakeholder,
mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder,
- Perspektif Customer,
mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer dan/atau harapan organisasi terhadap customer;
- Perspektif Internal Process,
mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain);
- Perspektif Learning and Growth,
mencakup Sasaran Strategis yang berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
Adapun pada masing-masing perspektif, terdapat Sasaran Startegis yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Perbendaharaan Negara yang optimal
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam mencapai ouput dan outcome sesuai prioritas yang ditetapkan dalam APBN. Pengelolaan perbendaharaan negara yang optimal dan terkendali memiliki arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, pengelolaan kas yang efektif dan efisien dan keuangan pemerintah yang akuntabel, DJPb bersifat adaptif dengan sistem pengelolaan keuangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip pruden.
- Dukungan manajemen yang efektif
DJPb memberikan dukungan manajemen yang efektif dalam upaya mensukseskan dan mewujudkan program, output, atau outcome. Dukungan manajemen dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi DJPb dan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh unit terkait. Tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan diantaranya meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah. Pengolahan dan analisis data dan informasi dapat menghasilkan rekomendasi berkualitas yang dapat menjadi pilihan dalam pengambilan kebijakan keuangan negara. Data dan infomasi yang diolah dan dianalisis tidak hanya data pusat tetapi juga pada tingkat regional sebagai upaya mewujudkan pembangunan nasional melalui pembangunan di daerah.
- Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan
Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi.
Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan.
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan.
- Pengelolaan pengeluaran negara yang prudent, efektif dan efisien
Pengelolaan kas yang prudent, efektif, dan efisien dilakukan DJPb dengan melakukan pengelolaan kas yang fleksibel dan adaptif terhadap kondisi perekonomian nasional dan global untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam rangka pelaksanaan APBN. Sebagai fund manager, pengelolaan kas harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), baik itu dari sumber dana yang berasal dari Dalam Negeri maupun Pinjaman/Hibah Luar/Dalam Negeri, agar terhindar dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Pengelolaan kas yang efektif dan efisien dilakukan dengan menjaga kondisi kas dalam kondisi yang tidak kelebihan dan tidak kekurangan. Kedua hal tersebut diharapkan dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch dan dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu untuk membiayai pengeluaran negara serta optimalisasi terhadap idle cash
- Pelaksanaan Anggaran yang optimal
Pelaksanaan anggaran yang optimal diwujudkan dengan memastikan proses bisnis pengelolaan perbendaharaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat mencapai output yang telah ditargetkan, dan melaksanakan langkah-langkah strategis secara komprehensif atas pelaksanaan anggaran kepada Internal DJPb maupun para Stakeholder.
Langkah-langkah strategis tersebut disusun dan dievaluasi secara periodik dan terukur, sehingga secara langsung dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran internal DJPb maupun Kementerian/Lembaga.
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel
Akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK.
- Penguatan tata kelola dan budaya kerja dalam ekosistem kolaboratif
Pemerintahan di masa depan akan dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu: work (proses bisnis), workforce (SDM), dan workplace (tempat bekerja). Dimana ketiga aspek tersebut akan sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi sebagai enabler. Untuk itu, diperlukan penguatan ketiga sumber daya tersebut secara terintegrasi melalui penguatan Budaya Kerja Kemenkeu Satu.
Kemenkeu Satu merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerja bersama untuk akhirnya tumbuh dan berkembang bersama (kolaboratif).
Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif diharapkan mampu menjadi penompang dan mewadahi serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.
- Pengelolaan Organisasi dan SDM yang adaptif
Organisasi yang adaptif adalah organisasi yang mampu memfasilitasi perubahan kelembagaan maupun tuntutan stakeholder dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang unggul dan optimal adalah SDM yang memiliki kemampuan yang tepat untuk beradaptasi atas perubahan organiasasi, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal.
- Pengelolaan keuangan dan BMN yang akuntabel
Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kepentingan atas penggunaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan belanja BUN. Alokasi yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) harus dikelola secara efektif dan efisien, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) dalam rangka mencapai output yang diharapkan.
Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Keandalan pengelolaan BMN dilakukan dengan proses kerja dalam manajemen asset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki asset tersebut.