Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyesuaian Kanal Pembayaran

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan (KPPN KP) mengadakan rapat Penyesuaian Kanal Pembayaran yang sesuai dengan Perdirjen Nomor Per-10/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis User Acceptance Test (UAT) Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik pada hari Rabu, 2 Oktober 2019  yang bertempat di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan di Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Jl. Wahidin II No.3 Jakarta Pusat.

Rapat yang dihadiri oleh 5 perwakilan bank yaitu Bank J Trust, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank DKI yang perlu diminta konfirmasi terkait peng-kode-an kanal pembayaran serta pegawai / pejabat dan kepala KPPN KP membahas mengenai 15 Kode jenis produk atau pelayanan di mana transaksi dilakukan yang diimplementasikan pada Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3). Yaitu:

Rapat KPPN KP bersama perwakilan bank di Gedung Pridjadi Praptosuhardjo III
  1. 7010= ATM
  2. 7020= Teller
  3. 7013= Phone Banking
  4. 7014= Internet Banking,
  5. 7015= Mobile Banking,
  6. 7016= Overbooking,
  7. 7017= Electronic Data Capture (EDC)
  8. 7018= EDC Sub Agent
  9. 7019= Mobile Application Sub Agent
  10. 7020= Internet Banking Pajak Belanja Pemda
  11. 8011= Dompet Elektronik
  12. 8012= Transfer Bank
  13. 8013= Virtual Account
  14. 8011= Direct Debit, dan
  15. 8015= Credit Card.

Pada akhir rapat, KPPN KP mengharapkan agar Bank Persepsi yang ada patuh terhadap ketentuan pada PER-10/PB/2019 terkait pengisian kode jenis produk atau pelayanan dimana transaksi dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan lagi.(way)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search