Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan (KPPN KP) mengadakan rapat Penyesuaian Kanal Pembayaran yang sesuai dengan Perdirjen Nomor Per-10/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis User Acceptance Test (UAT) Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik pada hari Rabu, 2 Oktober 2019 yang bertempat di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan di Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Jl. Wahidin II No.3 Jakarta Pusat.
Rapat yang dihadiri oleh 5 perwakilan bank yaitu Bank J Trust, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank DKI yang perlu diminta konfirmasi terkait peng-kode-an kanal pembayaran serta pegawai / pejabat dan kepala KPPN KP membahas mengenai 15 Kode jenis produk atau pelayanan di mana transaksi dilakukan yang diimplementasikan pada Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3). Yaitu:
- 7010= ATM
- 7020= Teller
- 7013= Phone Banking
- 7014= Internet Banking,
- 7015= Mobile Banking,
- 7016= Overbooking,
- 7017= Electronic Data Capture (EDC)
- 7018= EDC Sub Agent
- 7019= Mobile Application Sub Agent
- 7020= Internet Banking Pajak Belanja Pemda
- 8011= Dompet Elektronik
- 8012= Transfer Bank
- 8013= Virtual Account
- 8011= Direct Debit, dan
- 8015= Credit Card.
Pada akhir rapat, KPPN KP mengharapkan agar Bank Persepsi yang ada patuh terhadap ketentuan pada PER-10/PB/2019 terkait pengisian kode jenis produk atau pelayanan dimana transaksi dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan lagi.(way)