KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyesuaian Kanal Pembayaran

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan (KPPN KP) mengadakan rapat Penyesuaian Kanal Pembayaran yang sesuai dengan Perdirjen Nomor Per-10/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis User Acceptance Test (UAT) Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik pada hari Rabu, 2 Oktober 2019  yang bertempat di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan di Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Jl. Wahidin II No.3 Jakarta Pusat.

Rapat yang dihadiri oleh 5 perwakilan bank yaitu Bank J Trust, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank DKI yang perlu diminta konfirmasi terkait peng-kode-an kanal pembayaran serta pegawai / pejabat dan kepala KPPN KP membahas mengenai 15 Kode jenis produk atau pelayanan di mana transaksi dilakukan yang diimplementasikan pada Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3). Yaitu:

Rapat KPPN KP bersama perwakilan bank di Gedung Pridjadi Praptosuhardjo III
  1. 7010= ATM
  2. 7020= Teller
  3. 7013= Phone Banking
  4. 7014= Internet Banking,
  5. 7015= Mobile Banking,
  6. 7016= Overbooking,
  7. 7017= Electronic Data Capture (EDC)
  8. 7018= EDC Sub Agent
  9. 7019= Mobile Application Sub Agent
  10. 7020= Internet Banking Pajak Belanja Pemda
  11. 8011= Dompet Elektronik
  12. 8012= Transfer Bank
  13. 8013= Virtual Account
  14. 8011= Direct Debit, dan
  15. 8015= Credit Card.

Pada akhir rapat, KPPN KP mengharapkan agar Bank Persepsi yang ada patuh terhadap ketentuan pada PER-10/PB/2019 terkait pengisian kode jenis produk atau pelayanan dimana transaksi dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan lagi.(way)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search