KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rapat Pengembalian Penerimaan Negara

Hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2019, telah dilaksanakan kegiatan rapat di luar jam kerja untuk membahas Pengembalian Penerimaan Negara di ruang rapat KPPN Khusus Penerimaan. Rapat ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai KPPN Khusus Penerimaan, perwakilan dari direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN), dan perwakilan dari Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan (SITP).

Rapat ini membahas mekanisme Pengembalian Penerimaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96.PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. Fokus rapat ini adalah membahas pengembalian penerimaan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan bea cukai. Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran oleh Bank Persepsi. Namun dalam PMK Nomor 96 Tahun 2017 tersebut, belum diatur mekanisme KPPN Khusus Penerimaan dalam melakukan konfirmasi atas setoran penerimaan pajak/bea cukai tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak/Bea Cukai atas kesalahan perekaman maupun eksekusi kode billing. Selain itu, PMK tersebut juga belum mengatur secara jelas terkait kesalahan lain yang berakibat pada pengembalian penerimaan negara selain dari kesalahan perekaman dan kesalahan pada saat eksekusi kode billing.

KPPN Khusus Penerimaan, sebagai unit yang menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) yang menjadi dasar pengembalian penerimaan negara, perlu memiliki alat bantu untuk melakukan monitoring terhadap permintaan pengembalian penerimaan negara agar tidak terjadi kelebihan ataupun dobel bayar atas permintaan pengembalian tersebut. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pengembalian penerimaan pada Direktorat Jenderal Perbendahraan (KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Jakarta II) dan pelunasan/permintaan pengembalian atas kewajiban pajak/bea cukai pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, diperlukan juga sistem yang baik untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia (human errors) dalam penyetoran penerimaan negara.

Direktorat Pengelolaan Kas Negara, sebagai unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara, diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan dalam bentuk peraturan untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan dimaksud. Hal ini bertujuan agar penyetoran penerimaan negara ini benar-benar mengutamakan prinsip ketelitian dan kehati-hatian.

Secara paralel, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan perlu mendukung hal tersebut di atas agar sistem yang dibangun memiliki automasi sehingga kesalahan-kesalahan yang berasal dari human errors benar-benar dapat dihilangkan.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar unit di lingkup Kementerian Keuangan dan  khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan sehingga visi menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia dapat terwujud. (wf)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search