KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Perubahan Organisasi : Kebijakan Bermedia Sosial

Perubahan Organisasi : Kebijakan Bermedia Sosial

 

Di kehidupan yang kian modern, media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Media sosial mempermudah kita dalam menjalin komunikasi antar sesama. Melalui media sosial, semua orang dapat mengekspresikan dirinya di depan khalayak umum.

Media sosial membawa manfaat yang besar. Namun hal itu tergantung kepada masingmasing penggunanya. Manfaat positif bermedsos kita dapatkan bila berperilaku sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Perilaku dalam menggunakan media sosial diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media, baik saat melakukan transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Keuangan telah membuat Surat Edaran Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan. Dalam menggunakan medsos, PNS harus menghindari:

  1. Mengunggah dan/atau share konten hoaks.
  2. Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.
  3. Mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
  4. Tidak mengunggah hal-hal yang menyiratkan pemborosan APBN saat melaksanakan perjalanan dinas.
  5. Menggunakan kata “Kemenkeu”, “Kementerian Keuangan”, Kemenkeuri” dan kata-kata sejenis yang terkait Lembaga Kementerian Keuangan di dalam nama akun pribadi.

Ada pula Anjuran Mengikuti dan Berinteraksi dengan Akun-akun Media Sosial Kemenkeu:

  1. Like, follow, comment dan subscribe akun-akun media sosial Kamenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
  2. Sebarkan atau konten-konten dari akun media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
  3. Berikan tanggapan dan saran kepada tim media sosial Kemenkeu dan unit eselon I
  4. Kemenkeu jika memiliki ide yang mungkin dapat meningkatkan performa media sosial Kemenkeu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search