KPPN Khusus Penerimaan mengundang stakeholder Collecting Agnent umtuk mengikuti kegiatan sosialisasi penerimaan negara akhir tahun 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui media dalam jaringan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan sosialisasi penatausahaan penerimaan negara akhir tahun 2025 bertujuan untuk menyampaikan petunjuk teknis dalam penatausahaan akhir tahun 2025. Terdapat penambaha pelaksanaan pelimpahan penerimaan negara menjadi 3 kali sehari yang diberlakukan mulai hari Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Dayu Rudanto menyampikan laporannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada kesempatan tersebut. Dayu menyampaikan bahwa evaluasi atas penatausahaan penerimaan negara pada collecting agent sampai saat ini, terdapat peningkatan kinerja dibandingkan dengan periode tahun 2024. Peningkatan tersebut antara lain berkurangnya jumlah data transaksi yang statusnya unmatch pada Portal Rekonsiliasi, dan berkurangnya penggunaan kanal teller yang cukup signifikan. Oleh karena itu, Dayu menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh collecting agent atas pencapaian tersebut. Namun demikian, lanjutnya, masih terdapat hal yang masih mendapat perhatian terkait dengan adanya ketidaktepatan pelimpahan, baik itu lebih limpah maupun kurang limpah yang menyebabkan adanya denda kurang limpah.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja operasional pelaksanaan Modul Penerimaan Negara pada Collecting Agent, KPPN KP telah menyelenggarakan kegiatan berupa edukasi dan komunikasi pada bulan-bulan sebelumnya, baik secara fisik maupun online. KPPN KP berharap output keberhasilan dari kegiatan yang telaj dilaksanakan sehingga dapat tercermin pada kinerja penatausahaan penerimaan negara CA di Triwulan IV.
Dayu menambahkan, data transaksi sampai dengan tgl 15 Okt 2025 menunjukkan bahwa proporsi transaski dari Billing PNBP dan Pajak sangat mendominasi. Dari total keseluruhan transaksi penerimaan negara ( 72 juta transaksi), PNBP mendominasi 35 juta transaksi (49%), kemudian Pajak sejumlah 32 juta trx atau 45%. Pada periode 16 Okt s.d 31 Desember 2025 Kepala KPPN KP memberi prediksi bahwa transaksi akan melonjak hingga 9%. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak untuk mensukseskan penatausahaan penerimaan negara.
Pada akhir laporan, Dayu mengungkapkan bahwa selain kerjasama dan dukungan, dibutuhkan juga kehati-hatian/kewaspadaan dalam setiap proses bisnis penyetoran transaksi. Dayu berpesan dan mengingatkan kembali kepada para Collecting Agent agar melakukan:
- Monitoring portal rekonsiliasi dan apabila terdapat data unmatch agar segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk segera dilakukan perbaikan.
- Meningkatkan akurasi penerimaan negara yang dilimpahkan sehingga mengurangi lebih limpah atau kurang limpah. Jika terdapat kelebihan limpah agar segera menyampaikan surat permohonan kompensasi.
- Menghilangkan/menghindari terjadinya kesalahan eksekusi kode billing oleh petugas teller pada loket teller yang mengakibatkan pengembalian transaksi penerimaan negara, Collecting agent agar memaksimalkan penggunaan kanal elektronik dan non-teller/non-loket untuk melayani transaksi pembayaran penerimaan negara.
- Apabila transaksi melalui teller/loket layanan tidak bisa dihindari, maka mohon agar ditegaskan dan diingatkan kembali kepada para petugas teller/loket, agar benar-benar menjalankan SOP dan pedoman proses bisnis ketika menangani setoran tunai tersebut.


