Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Dongkrak Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas, KPPN KP Internalisasi SPI Terintegrasi

    Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPI Terintegrasi) di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan pada tahun 2024 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 83 Tahun 2024 (PMK 83/2024). Kemudian, pada tahun ini Kementerian Keuangan RI mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaan SPI Terintegrasi melalui keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1/KMK.9/2025 (KMK 1/2025).

Pada hari Kamis, 15 Mei 2025 seluruh pegawai  KPPN Khusus Penerimaan tengah melakukan sharing session dalam bentuk Gugus Kendali Mutu yang dilaksanan secara online mengena Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Purwanto, selaku Kepala Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan sistem pengendalian internal berasal dari amanat undang Undang Perbendaharaan Negara UU No 1 Tahun 2004. Dalam UU perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan apbn telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

    Tujuan diterapkannya SPI Terintegrasi yaitu untuk Pencapaian Kinerja Kemenkeu yang Optimal dimana p elayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan, lanjut Purwanto. Dengan melaksanakan SPI Terintegrasi, Kementerian Keuangan diharapkan memiliki Early Warning System (EWS) yang Efektif untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. SPI terintegrasi sendiri dapat trwujud dengan adanya kolaborasi 3 lini, lingkungan pengendalian yang Kuat dan penerapan budaya sadar risiko.Lini 1 diharapkan melakukan pengawasan melekat dalam penerapan SPI Terintegrasi. Pengawasan Melekat yang dilakukan dapat membangun EWS & mitigasi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelemahan pengendalian, kekeliruan, dan kesalahan, memastikan pegawai berperilaku etis berintegritas, memastikan App Con & Gen Con telah dijalankan dan sebagai kendali pimpinan unit dan/atau Atsung yang memberikan EWS jika terdapat penyimpangan di unit kerjanya.

***

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search