#AmanSetaraBersamaDJPb merupakan hashtag yang digunakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI untuk mengkampanyekan pentingnya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh pegawai. Kampanye yang digaungkan DJPb ini bertujuan untuk membangun budaya organisasi yang menghargai kesetaraan dan mencegah pelecehan atau diskriminasi.
Dalam rangka mendukung kampanye tersebut, Duta Pengarusutamaan Gender (Duta PUG) KPPN KP, Indri Astuti Wibowo melaksanakan internalisasi Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup kementerian keuangan.
Di Ruang Kolaborasi KPPN KP, Indri menyampaikan bahwa secara garis besar, pengarusutamaan gender di Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat pengarusutamaan gender. Lanjutnya, diantara ketujuh prasyarat tersebut antara lain penetapan kebijakan responsif gender sebagai wujud komitmen politik dan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. Keadilan dan kesetaraan gender merupakan kondisi ideal yang hendak diwujudkan melalui implementasi pengarusutamaan gender di Lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut penyampaian Indri, salah satu isu penting dalam keadilan dan kesetaraan gender yang perlu mendapatkan perhatian yaitu potensi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. Isu ini penting karena dapat berdampak secara langsung pada penurunan kinerja pegawai hingga menyebabkan kerugian atau penderitaan secara fisik maupun mental.
Berpedoman pada Dasar Pencegahan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual, Indri menyampaikan bahwa pelecehan seksual adalah salah satu bentuk dari Kekerasan Seksual dilakukan melalui tindakan fisik maupun nonfisik oleh seseorang dan/atau kelompok kepada seseorang dan/atau kelompok, yang menyasar bagian tubuh yang terkait dengan seksualitas/hasrat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Pelecehan Seksual merupakan salah satu jenis Kekerasan Seksual yang paling berpotensi terjadi di lingkungan kerja dibandingkan dengan jenis Kekerasan Seksual lainnya. Perbuatan yang termasuk dalam Pelecehan Seksual, antara lain menggunakan siulan, main mata, ucapan, candaan, atau komentar bernuansa seksual, termasuk yang terkait penampilan seseorang, menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual, colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh.
Pada akhir sesi pemaparan, Indri menyampaikan bahwa pencegahan merupakan segala upaya efektif untuk mencegah terjadi dan berulangnya Pelecehan Seksual di lingkungan kerja, yang dilaksanakan oleh seluruh kantor pusat, unit, satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan serta didukung pula oleh seluruh Pegawai. Adapun bentuk pencegahan meliputi edukasi dan komunikasi. Edukasi dapt dilakukan melalui berbagai program orientasi dan pelatihan kepada pegawai, seminar, dan berbagai kegiatan terprogram lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan unit dan satuan kerja. Komunikasi dilakukan dengan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi di poliklinik dan lain-lain.
***