Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, DJPb telah menerbitkan Perdirjen sebagai norma waktu untuk keseragaman dengan tujuan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dan untuk persiapan tutup buku akhir tahun anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya dana penerimaan negara sekaligus menghindari bertumpuknya pengeluaran negara pada satu waktu. Selain itu, pengesahan pun diatur untuk mendukung perhitungan saldo kas akhir tahun. Tentunya, pelaksanaan peraturan ini dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.