Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. KPPN Sragen telah menyelenggarakan survei kepuasan pengguna layanan untuk layanan triwulan IV Tahun 2023 berdasarkan Surat nomor: S-436/KPN.1411/2023 dengan hasil :