Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. KPPN Sragen telah menyelenggarakan survei kepuasan pengguna layanan untuk layanan triwulan II Tahun 2023 berdasarkan Surat nomor: S-212/KPN.1411/2023 dengan hasil :
dan Surat nomor: S-300/KPN.1411/2023 dengan hasil :
Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh responden yang membantu kami dalam melakukan evaluasi pelayanan secara terus menerus. Hasil Survei dan saran serta kritik dari responden sangat membantu KPPN Sragen dalam meningkatkan kualitas layanan ke depannya.