Genderang akhir tahun 2021 telah ditabuh sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021. Berbagai upaya KPPN Surakarta telah ditempuh untuk penguatan internal atas pemahaman perdirjen tersebut dan upaya sosialisasi perdirjen dimaksud kepada stakeholders KPPN Surakarta. Seolah mewujudkan secara nyata pesan Menteri Keuangan “Jangan pernah lelah mencintai negeri ini”, semangat segenap jajaran KPPN Surakarta tak kenal lelah dan tak henti-hentinya memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran stakeholders dalam memenuhi ketentuan perdirjen tersebut, baik dari sisi pengeluaran dan penerimaan negara selama 4 (empat) bulan menjelang akhir tahun anggaran 2021.

Upaya nyata yang telah ditempuh, sosialisasi perdirjen tersebut melalui zoom meeting kepada stakeholders, pemberitahuan batasan waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) secara berkala sebagai warning. Kemudian di penghujung akhir bulan November 2021 telah diakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan bahasan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun 2021.
FGD ini sebagai bagian dari evaluasi penerapan ketentuan perdirjen tersebut selama bulan September s/d Oktober 2021 dan bagian mitigasi resiko pelaksanaan ketentuan perdirjen di penghujung akhir tahun 2021 ini. FGD pandu oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Antonius Prasetyo, dengan narasumber Kepala KPPN Surakarta, Hartana serta Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Tri Diatmoko. Narasumber dari sisi penerimaan disampaikan oleh para penyuluh ahli dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, antara lain Nuraini, Metta Phana Adhani, Yuriva Indrswari dan Yusrotin.

Dalam FGD narasumber dari KPPN Surakarta menekankan, pertama, Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tim pengelola keuangan agar benar-benar membuat pengawasan atas penyelesaian pekerjaan kontrak dengan memperhatikan pengaturan batasan waktu penyampaian SPM dengan ketentuan pembatasan penanggalan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST). Kedua, menghimbau para pejabat pengelola keuangan agar berada di tempat dan/atau dapat menyesuaikan keperluan dinas dengan batasan waktu penyampaian SPM ke KPPN. Ketiga, meningkatkan ketelitian pengujian, penerbitan SPP/SPM dan tetap menjaga kualitas belanja dan capaian output dalam pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2021. Keempat, memastikan penggunaan bank garansi dari lembaga perbankan yang kredibel, dalam hal diperlukan penggunaan bank garansi ketika pengajuan SPM ke KPPN.
Di akhir sesi FGD, materi penerimaan negara dibahas tatacara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. (PMK Nomor 231/PMK.03/2019).



