Sejak tahun 2018 DJPb telah berhasil mengimplementasikan standar layanan yang sesuai dengan sertifikasi SMM ISO 9001:2015 pada seluruh KPPN. Sesuai dengan aturan di dalam penerapan sertifikasi ISO dimaksud bahwa sertifikat SMM ISO 9001:2015 memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, pada tahun 2021 perlu dilakukan Recertification Audit guna pembaharuan/perpanjangan sertifikat. Proses Recertification Audit dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi TÜV Rheinland dengan metode sampling dan random secara daring pada 12 KPPN yang dilaksanakan tanggal 26-30 Juli 2021. Berdasarkan Recertification Audit tersebut, Lembaga sertifikasi TÜV Rheinland menyatakan bahwa ke-12 (dua belas) KPPN yang menjadi sampel audit dinyatakan lulus Recertification Audit dengan hasil Zero Finding atau tidak terdapat temuan mayor/minor. Atas hasil tersebut, maka seluruh KPPN berhak memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan SNI ISO 9001:2015, serta memperoleh pengakuan bahwa KPPN telah mengimplementasikan Sistem Manajemen dengan Standar Internasional.



