Rabu, 23 Maret 2022 pukul 14.00, bertempat di ruang kolaborasi KPPN Surakarta, diselenggarakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.
Kepala KPPN Surakarta, Bapak Hartana, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada unit kerja di lingkup DJPb, selain itu diperlukan sinergi antara seluruh pejabat dan pegawai KPPN Surakarta untuk dapat menyukseskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.
![]() |
![]() |
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah, Bapak Midden Sihombing yang mendukung KPPN Surakarta untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dalam memberikan pelayanan kepada Satker dan Stakeholder.
Seluruh pejabat dan pegawai KPPN Surakarta berkomitmen penuh untuk menyukseskan dan melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.
Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, KPPN Surakarta akan terus melakukan upaya pencegahan, pendeteksian dan penanganan terhadap penyuapan, dengan tegas tidak memberi peluang dan tidak mentolerir tindakan penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder dan masyarakat melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja anti penyuapan.
![]() |






