KPPN Surakarta, Sesuai dengan amanat PMK No.233/PMK.07/2020, pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Salah satu kebijakannya adalah dengan melakukan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh setelah terlebih dulu diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Atas hasil rekonsiliasi yang menunjukkan bahwa tidak ada selisih antara pajak yang dipungut dan disetor, BAR ini ditandatangani oleh perwakilan KPPN Surakarta, KPP Pratama Sukoharjo, dan Pemkab Wonogiri pada Selasa 23 Agustus 2022. BAR Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
