KPPN Surakarta, Rabu, tanggal 14 Desember 2022, KPPN Surakarta menghibahkan BMN (Barang Milik Negara) berupa Peralatan dan Mesin yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional, tetapi secara umum BMN tersebut masih dapat digunakan untuk operasional pekerjaan. Peralatan dan Mesin yang disetujui untuk dilakukan Hibah antara lain berupa 38 Lemari Besi/Metal, 23 Filing Cabinet, 38 Kursi Besi/Metal, 7 Meja Komputer, 4 Meja Telepon, 10 PC Unit, dan 2 Note Book dengan penerima hibah, yaitu Yayasan Taqiyya Rosyida, Pondok Pesantren Masjid Jajar Surakarta, dan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Nurul Istiqlal. Sebelum diserahkan kepada penerima, mekanisme hibah ini diawali dengan melakukan inventarisasi atas penggunaan BMN dan mengusulkan pemindahtanganan BMN dengan mekanisme Hibah kepada Sekretaris DJPb. Setelah itu, Sekretaris DJPb atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan Hibah yang dibagi secara proporsional kepada 3 (tiga) Lembaga/Yayasan tersebut. Dengan ditandatanganinya Naskah Hibah dan BAST, maka kepemilikan BMN beralih dari negara (KPPN Surakarta) kepada 3 (tiga) Lembaga/Yayasan penerima hibah. Hibah BMN ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan sosial masyarakat, sehingga langkah ini menjadi wujud bahwa KPPN Surakarta peduli akan optimalisasi pemanfaatan BMN melalui Hibah..

![]() |
![]() |





