KPPN Surakarta, Jumat, tanggal 24 Februari 2023, Dalam rangka penguatan tusi, KPPN Surakarta mengadakan Sharing Session secara virtual tentang Pembinaan Pejabat Perbendaharaan. Ibu Irmina Cris Sulistyowati, pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal sebagai pemateri memaparkan tentang Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM. Urgensi Penilaian Kompetensi di antaranya adalah Perdirjen No. Per-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN. Bahwa PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN, tidak termasuk PPK dan PPSPM pada Satker BA-BUN, harus mengikuti penilaian kompetensi. Mekanisme penilaian kompetensi yaitu pengumuman periode tiap triwulan, konversi/pengakuan sertifikat, konversi/pengakuan sertifikat, konversi dengan refreshment, uji kompetensi, uji kompetensi dengan refreshment, dan pelatihan PPK/PPSPM. Pengelola keuangan APBN, dalam hal ini PPK dan PPSPM harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh instansi pembina, sehingga pengelolaan APBN dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.