KPPN Surakarta, Senin, 27 Maret 2023, KPPN Surakarta mengadakan kegiatan rapat Dialog Kerja Organisasi (DKO) dan Unit Pemilik Risiko (UPR) dalam rangka melakukan evaluasi dan monitoring atas kinerja serta pelaksanaan manajemen risiko. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap triwulannya pada satu tahun anggaran. KPPN Surakarta selaku Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon III bertanggung jawab terhadap manajemen risiko atas sasaran organisasi unit. Proses manajemen risiko diawali dengan komunikasi dan konsultasi yang diimplementasikan dengan kegiatan rapat yang membahas mengenai perumusan konteks, identifikasi risiko, hingga evaluasi risiko. Adapun sebagai tindak lanjut kegiatan evaluasi risiko, KPPN Surakarta melakukan pemantauan secara berkala pada setiap triwulan bersamaan dengan kegiatan DKO. Kegiatan DKO difokuskan pada pembahasan topik capaian kinerja, kendala, hingga rencana kerja sebagai tindak lanjut capaian kinerja sebuah kantor. Topik rapat DKO juga dapat meliputi pembahasan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pemantauan terkait perkembangan capaian secara berkala di setiap triwulannya. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian IKU dan tingkat manajemen risiko oleh KPPN Surakarta..

![]() |
![]() |





