Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126'PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128'PMK.05/2017, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan Sertifikas i Bendahara pada Satua n Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2019 melalui mekanisme...selengkapnya