Dalam rangka mendukung pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan memfasilitasi kegiatan pembahasan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Pemerintah Kota Tarakan pada Senin (8/6). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring di Aula KPPN Tarakan dan secara daring melalui ruang rapat Microsoft Teams KPPN Tarakan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penjajakan kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya antara PIP dan Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Melalui pembahasan tersebut, para pihak berupaya menyelaraskan pemahaman mengenai ruang lingkup kerja sama, peran masing-masing pihak, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan guna mendukung implementasi program pembiayaan UMKM yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian Kota Tarakan, Kepala Bidang Koperasi dan UKM beserta jajaran, serta perwakilan dari BPKAD Kota Tarakan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, dan Bapperida Kota Tarakan. Sementara itu, tim dari Pusat Investasi Pemerintah turut berpartisipasi untuk membahas substansi kerja sama serta berbagai aspek teknis yang diperlukan dalam penyusunan dokumen kesepakatan.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah identifikasi potensi koperasi yang memiliki lini usaha simpan pinjam di Kota Tarakan untuk dijadikan mitra dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Koperasi dinilai memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan masyarakat dan pelaku usaha di tingkat akar rumput, sehingga dapat menjadi sarana yang efektif dalam menjangkau UMKM yang membutuhkan dukungan permodalan.
Selain membahas aspek kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kerja sama, para peserta juga mendiskusikan berbagai peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi program. Pembahasan dilakukan secara konstruktif dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik UMKM di Kota Tarakan, sehingga skema kerja sama yang akan dibangun dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Tarakan terus berupaya menjalankan peran sebagai Financial Advisor dan Regional Chief Economist dengan memfasilitasi sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, diharapkan berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Pembahasan Nota Kesepahaman dan PKS ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kolaborasi yang lebih erat antara Pusat Investasi Pemerintah dan Pemerintah Kota Tarakan dalam mendukung pengembangan UMKM. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat daya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
KPPN Tarakan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendorong pemberdayaan UMKM melalui penguatan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan.

