Ternate-djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id. Direktur Jenderal Perbendaharaan teah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Perdirjen Perbendaharaan tersebut mengatur antara lain mengatur batas-batas penerimaan negara dan batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kontraktual, non kontraktual, dan gaji induk bulan Januari tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan M. Izma Nur Choironi, Kepala KPPN Ternate, saat membuka acara Bimbingan Teknis Aplikasi SAS Tahun 2019 (6/12). Kegiatan bimtek aplikasi SAS tahun 2019 berlansung di Aula KPPN Ternate dan dibagi dalam 2 batch.
Menurut Izma, kegiatan bimtek aplikasi SAS tahun 2019 adalah untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di modul PPK dan Surat Perintah Membayar (SPM) di Modul PPSPM. “Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan Bapak dan Ibu dapat mengajuan SPM Gaji Induk bulan Januari 2019 ke KPPN dengan tepat waktu dan ingat tanggal SPM Gaji Januari Tahun 2019 diberi tanggal 2 Januari 2019” pungkas Izma.
Operasionalisasi aplikasi SAS tahun 2019 disampaikan oleh Treasury Management Representative (TMR) dan petugas CSO KPPN Ternate.
Affandi Pattangai-Kontributor KPPN Ternate.