KPPN Ternate kembali menyalurkan dana BOS. Dana BOS yang dicairkan KPPN kali ini adalah BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 dengan porsi 30% dari pagu alokasi. Dana BOS ini dibayar untuk 1.369 sekolah sebesar Rp.77,93 miliar.
Rochmad Arif, Kepala KPPN Ternate, mengatakan mulai tahun ini, Dana BOS di Maluku Utara tidak hanya dibayar KPPN Ternate namun juga dibayar KPPN Tobelo. Hal ini karena Dana BOS dibayar sesuai wilayah kerja KPPN. Kebijakan ini diatur di Permenkeu Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik.
Tahun ini KPPN Ternate membayar dana BOS untuk Dana BOS Provinsi dan 7 Dana BOS Kab/Kota. Dana BOS Provinsi terdiri dari satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, dan satuan pendidikan khusus swasta (setingkat SMA, SMK, atau SLB). Untuk Dana BOS Kab/Kota terdiri dari satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta (setingkat SD dan SMP).
Rincian pembayaran BOS kali ini untuk Provinsi sebesar Rp.37,61 miliar bagi 371 sekolah, Halsel sebesar Rp.14,3 miliar bagi 400 sekolah, Kota Ternate sebesar Rp.9,55 miliar bagi 136 sekolah, Halbar sebesar Rp.7,19 miliar bagi 235 sekolah, Tikep sebesar Rp.5,31 miliar bagi 136 sekolah, Halteng sebesar Rp.3,86 miliar bagi 89 sekolah, dan Taliabu sebesar Rp.93 juta bagi 2 sekolah, jelas Rochmad.
Untuk sekolah di Halteng dan Taliabu sudah dicairkan KPPN pada 11 Februari 2022. Untuk sekolah lainnya di 5 daerah dicairkan KPPN pada 15 Februari 2022 karena dananya melebihi 5 miliar sehingga perlu perencanaan kas terlebih dahulu. Paling cepat 3 hari kerja kemudian setelah renkas dibuat KPPN maka dana akan ditransfer sesuai tanggal SP2D. Tidak lain agar tagihan yang masuk ke KPPN dapat dipastikan terbayar karena dananya sudah disediakan Menteri Keuangan.
Dana yang dicairkan KPPN Ternate sebesar Rp.77,93 miliar ditransfer ke Bank Malut dan BSI. Dana BOS yang masuk ke Bank Malut sebesar Rp.68,37 miliar bagi 1.233 sekolah di 6 daerah dan BSI sebesar Rp.9,55 miliar bagi 136 sekolah di Kota Ternate.
Untuk seluruh sekolah di Sula saat ini belum ada Dana BOS yang cair. Sama halnya bagi sekolah yang belum mendapat penyaluran kemungkinan akan disalurkan pada Gelombang berikutnya, selama sekolah sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Untuk itu Rochmad menghimbau agar sekolah segera menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada Kemendikbudristek melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS maupun update data sesegera mungkin sesuai batas yang ditentukan Kemendikbudristek.
Peran setiap Dinas Pendidikan masing-masing sangat krusial dalam mengawal sekolah untuk segera menyampaikan laporan yang dibutuhkan. Hal ini tak lain agar rekomendasi segera turun dan KPPN dapat segera membayar. Pada akhirnya dana yang dibutuhkan sekolah dalam mendanai belanja nonpersonalia dan mendanai kegiatan-kegiatan lain tidak terhambat, tutup Rochmad.