Jl. Yos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Wujudkan Tata Kelola Keuangan Akuntabel, KPPN Ternate Edukasi Satker Terkait LPJ dan Revisi DIPA

narasumber dalam sosialisasi kppn ternate

 

TERNATE -

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, serta Bimbingan Teknis Revisi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (3/6).

Kegiatan yang dilangsungkan secara luring di Aula KPPN Ternate ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman seluruh mitra satuan kerja (satker) dalam mengelola serta melaporkan keuangan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Ternate, Ahmad Taufiq Gultom, selaku narasumber sesi pertama, memaparkan materi krusial mengenai standardisasi penyusunan LPJ Bendahara. Edukasi ini mencakup ruang lingkup LPJ Bendahara Pengeluaran/BPP, Bendahara Penerimaan, hingga Badan Layanan Umum (BLU). Dalam penjelasannya, Ahmad menekankan kewajiban bendahara untuk melakukan rekonsiliasi internal sebelum merampungkan dokumen LPJ.

"Proses rekonsiliasi internal sangat vital guna menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi yang valid sebagai dokumen pendukung utama LPJ," ujar Ahmad di hadapan para peserta. Ia juga menjabarkan beberapa faktor utama yang kerap menjadi penyebab penolakan LPJ oleh KPPN, di antaranya kesalahan nominal kas tunai bernilai pecahan, kekeliruan setoran pajak dan PNBP, ketidaklengkapan tanda tangan, serta penjelasan selisih yang kurang memadai.

Untuk meminimalkan kesalahan tersebut, satker diarahkan untuk mengoptimalkan menu Monitoring Kepatuhan Kinerja Bendahara pada aplikasi MyIntress. Melalui menu ini, tingkat kepatuhan dan validitas data dapat dipantau secara berkala dan mandiri sebelum diajukan ke KPPN.

Berlanjut pada materi kedua, dibahas mengenai tata cara Monitoring Kualitas Data dan Rekonsiliasi Eksternal. Proses rekonsiliasi eksternal ini wajib dilaksanakan setiap bulan secara berkala dan diakhiri dengan penutupan periode pelaporan. Sebelum penutupan dilakukan, setiap satuan kerja diwajibkan menyelesaikan seluruh *To-Do List* serta memastikan tidak ada selisih angka melalui aplikasi MyIntress.

Selain rekonsiliasi eksternal, satker juga dituntut melaksanakan rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang. Keberhasilan proses ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) oleh aplikasi MyIntress. Apabila satker melampaui batas waktu yang ditentukan, Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem, meskipun hal tersebut tidak menghapus kewajiban satker untuk tetap merampungkan rekonsiliasi.

Sesi terakhir diisi oleh Intan Widyaningsih, Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, yang membawakan Bimbingan Teknis Revisi Halaman III DIPA TA 2026. Sesi ini menarik perhatian besar karena berkaitan langsung dengan kelancaran pencairan dana melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan berkontribusi signifikan terhadap penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan bobot sebesar 15%.

Intan memaparkan bahwa ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang dipersyaratkan untuk meraih nilai maksimal pada indikator ini adalah sebesar 5%. Guna mencapai target tersebut, satker dituntut cermat dalam menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA dengan mengantisipasi berbagai variabel belanja. "Satker harus mengidentifikasi belanja rutin bulanan secara tepat, memaksimalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), memitigasi pagu minus belanja pegawai, serta proaktif mengajukan revisi lepas blokir atau penambahan pagu ke Kanwil DJPb," pungkas Intan.

Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis intensif ini, KPPN Ternate berharap seluruh satuan kerja mitra dapat menyerap penyegaran materi serta menindaklanjuti poin-poin evaluasi. Pembenahan berkala ini diharapkan berdampak nyata pada peningkatan kualitas tata kelola perbendaharaan sehari-hari demi pencapaian kinerja pengelolaan keuangan negara yang optimal di wilayah Maluku Utara.

 

 

 

catatan penulis: artikel ini menggunakan perbantuan AI dalam pembuatannya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121655

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search