Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Ternate sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPPN Ternate memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
- Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan 227/PMK.09/2021 pejabat/pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar;
- Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan seluruh pihak mitra KPPN Ternate untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan.
- Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, apabila Saudara/i mengetahui adanya pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/ atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, informasi dimaksud agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Kepala Kantor
ttd.
Royikan


