Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-586/PB.2/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, kami menyampaikan bahwa Saudara perlu segera memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima haknya.
- Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024 dan/atau mulai tanggal 17 Mei 2024.
- SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
- Proses penerbitan SP2D SPM Gaji Ketiga Belas 2024 mulai dilaksanakan tanggal 27 Mei 2024.
- Penerbitan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada:
- Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan tanggal 3 Juni 2024
- Tanggal 3 s.d. 14 Juni 2024, diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku
- Tanggal 19 Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku
- Penerbitan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2024 yang diajukan pada:
- Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan tanggal 3 Juni 2024.
- Tanggal 3 Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku.
- Pemrosesan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Dalam hal pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan maka SP2D paling cepat diterbitkan dengan tanggal 3 Juni 2024 dengan rekening tujuan PT. Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat tanggal 3 Juni 2024.
- Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 ini dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
- Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir
- Petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2024 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat pemberitahuan ini.
- Selanjutnya, Saudara dapat mengordinasikan pengaturan dan pelaksanaan juknis tersebut diinternal satker serta apabila terdapat kendala atau permasalahan dapat segera menghubungi Customer Service Officer (CSO) KPPN Ternate.
- Dalam rangka mendukung keberlanjutan predikat WBK-WBBM dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO37001:2016, dimohon bantuannya untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai kami. Apabila ditemukan pelanggaran dimohon dapat menghubungi saluran pengaduan 08114327284(Whatsapp), pengaduandjpb.kemenkeu.go.id, atau www.wise.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
Royikan