Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Kebijakan Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024

Sehubungan surat Direktur Pelaksanaan Anggaran No. S-553/PB.2/2024 tanggal 13 Desember 2024 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, terdapat kebijakan efisiensi dan penghematan belanja perjalanan dinas minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga pada DIPA TA 2024.
  2. Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf b Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

No

Indikator

Objek Penyesuaian

Mekanisme Penyesuaian

1.

Revisi DIPA

Jenis Revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) periode November dan Desember 2024

Jenis revisi 239 (Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya) pada Revisi DIPA yang dilakukan selama bulan November dan Desember 2024 tidak termasuk objek perhitungan Indikator Revisi DIPA.

2.

Deviasi Halaman III DIPA

Deviasi jenis belanja 52 dan belanja 53 pada periode November 2024

Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 52 dan belanja 53 periode November 2024 dihitung 0%.

3.

Pengelolaan UP dan TUP

  • Komponen Ketepatan Waktu
  • Komponen Persentase GUP Disebulankan

•     Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada KPPN; atau

•     Unit Eselon I K/L mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Direktur

Pelaksanaan Anggaran untuk Satker dalam Unit Eselon I atau K/L berkenaan.

 

4.

Penyelesaian Tagihan

Ketepatan      Waktu

Penyampaian        SPM       LS Kontraktual       Non      Belanja Pegawai

5.

Dispensasi SPM

Jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan

Pengajuan SPM melebihi batas waktuyang ditentukan dikarenakan Satker belum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas dan/atau belum mendapat Surat Penetapan Penghematan dari Eselon I (apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0). Kondisi seperti ini tidak termasuk objek perhitungan IndikatorDispensasi SPM.

Adapun format surat pengajuan penyesuaian perhitungan dan data Indikator Pengelolaan UP dan TUP dan/atau Indikator Penyelesaian Tagihan sebagaimana terlampir. Pengajuan penyesuaian tersebut agar dilampiri dengan:

  1. DIPA Revisi yang memuat blokir kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas. Apabila target penghematan belanja perjalanan dinas Satker ditetapkan sebesar 0, dokumen DIPA Revisi dapat diganti menjadi Surat Penetapan Penghematan dari Eselon I.
  2. Dokumen Pendukung/Bukti Lainnya.

 

UNDUH SELENGKAPNYA DI SINI

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search